You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Tanpa Regulasi Rokok Elektronik serbu Indonesia

Administrator 22 November 2019 Dibaca 390 Kali

KBR, Jakarta-  Koordinator Advokasi Yayasan Lentera Anak (YLA) Nahla Jovial Nisa memperlihatkan email yang diterima organisasinya. Email datang dari seorang ibu yang mengaku khawatir dan marah saat tahu anak-anak mulai pakai rokok elektronik. Berikut petikan email tersebut:  

“Sejak kecil, anak saya didik agar tidak merokok. Iapun tidak suka dengan asap rokok. Ketika melihatkanya menghisap vape, hati saya benar-benar hancur. Maka ketika saya mendengar kabar sebuah produk bernama JUUL telah diperjualbelikan di Indonesia, saya menjadi khawatir.”

“Dalam email tersebut, jelas menyebut JUUL adalah salah satunya,” kata Nahla.

JUUL adalah merk rokok elektronik yang pada September lalu resmi membuka toko di Jakarta.

“Para orang tua sudah berusaha agar anak tidak merokok konvensional, tapi ternyata dia menemukan anaknya merokok pakai rokok elektronik. Semakin kaget setelah tahu bahwa di luar negeri itu sangat dilarang, tapi di Indonesia itu ternyata bisa dibeli anak-anak,” lanjut Nahla.

Setelah menerima pengaduan lewat email itu, Yayasan Lentera Anak (YLA) langsung menggelar sosialisasi kepada anak, mulai dari lingkungan sekolah. Guru pun diberi pemahaman baru soal bahaya rokok elektronik. YLA juga mengirim surat pengaduan kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  

 Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dari Kementerian Kesehatan menunjukkan, angka prevalensi perokok pemula (usia 10-18 tahun) mencapai 9,1 persen. Ini artinya naik dibandingkan tahun 2013 yaitu di angka 7,2 persen.

Tingginya angka prevalensi perokok pemula ini tak lepas dari fakta bahwa Indonesia diserbu iklan rokok dan ditahbiskan sebagai negara dengan penjualan rokok terbanyak di Asia Tenggara sejak 2016.

Soal rokok konvensional saja Indonesia masih keteteran, ini kali sudah mesti berhadapan dengan peredaran rokok elektronik.

Pada September 2019 lalu, JUUL menggelar acara pembukaan toko di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Sebulan sebelum acara ini, mal ini digugat oleh LSM Fakta karena membiarkan orang merokok di dalam pusat perbelanjaan ini. Toko JUUL di mal ini didominasi warna putih dengan tulisan besar-besar: the alternative for adult smokers (alternatif bagi perokok dewasa-red).

Toko JUUL di mal ini adalah ritel resmi pertama di Indonesia, keempat di dunia setelah Amerika Serikat selaku negeri asalnya, Toronto di Kanada serta Seoul di Korea Selatan. Juru bicara JUUL Labs Indonesia, Reza Juniarshah mengatakan, mereka menargetkan JUUL pada 67 juta perokok dewasa di Indonesia.

“Di seluruh dunia ada 1 miliar perokok dewasa, 67 juta di antaranya ada di Indonesia. Kami hadir untuk membantu perokok dewasa. Bahan yang kami pakai semuanya aman untuk dikonsumsi atau food grade. Kami juga lakukan uji toksin di Amerika, hasilnya bagus. Tidak ada bahaya dalam produk kami,”kata Reza ketika ditemui saat acara peluncuran JUUL, Selasa (3/9/2019).

JUUL adalah merk rokok elektrik keluaran dari Amerika Serikat, menguasai tiga perempat pasar rokok elektrik di sana. JUUL mengklaim sebagai ‘produk alternatif dari rokok’ dan bertujuan ‘meningkatkan kualitas hidup perokok dewasa’. Tujuan lain yang mereka klaim adalah ‘membantu perokok dewasa untuk beralih dari rokok’.

Seperti rokok konvensional dan rokok elektrik lainnya, JUUL mengandung zat nikotin. Ada 59 mg/ml nikotin yang tersimpan dalam sebuah pod JUUL. Nikotin adalah zat adiktif, disebut lebih bikin kecanduan ketimbang kopi, ganja dan heroin sekalipun. Nikotin merangsang produksi dopamine, hormon yang menimbulkan sensasi kenikmatan.

BPOM menyebut kadar nikotin pada rokok di Indonesia adalah 4 mg yaitu pada rokok sigaret tangan, serta 25,5 mg untuk jenis sigaret kretek mesin. Namun Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, tidak mengatur mengenai batasan kadar kandungan nikotin dan tar dalam rokok

Peneliti kesehatan masyarakat Beladenta Amalia menyebut ada banyak keliru informasi yang beredar di tengah masyarakat soal rokok elektrik, juga JUUL. Beladenta saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitat de Barcelona tentang rokok elektrik.

Kata dia, rokok elektronik banyak disebut lebih aman ketimbang rokok konvensional. Serta tidak adanya asap yang dihasilkan rokok elektronik.

“JUUL tidak membakar tembakau seperti layaknya rokok konvensional. Ini adalah suatu alat yang menguapkan cairan di dalamnya, umumnya mengandung nikotin. Selain itu ada juga materi lain yang menyebabkan kanker, serta agen perasa,” jelas Beladenta.

Sejak awal, JUUL memang banyak dipromosikan kepada anak muda.

“JUUL ini bentuknya pod kecil seperti USB yang tampilannya trendi. Banyak juga rasa yang unik seperti mangga, mentol, vanila.”

Menurut Beladenta, Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah untuk mencegah semakin maraknya peredaran rokok elektronik tanpa izin. Apalagi dengan masuknya JUUL yang mulus ke tanah air, meski tengah ramai diperbincangkan di Amerika Serikat.

“Sudah banyak tuntutan hukum kepada JUUL karena mempekerjakan influencer di media sosial. Promosi dan iklan-iklannya menampakkan anak muda yang trendi,” kata Beladenta.

Beladenta lantas merinci langkah yang harus dilakukan pemerintah. Di antaranya menetapkan dan mengontrol standar keamanan dan kualitas rokok elektrik.

“Termasuk cairan dan komponennya,” kata dia.

Yang perlu juga dilakukan adalah membatasi akses untuk anak-anak dan nonperokok, membatasi dan mengatur penjualannya serta iklan dan promosi yang boleh dilakukan produk ini.

Data kesehatan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) di Amerika Serikat pada Oktober 2019 menyebut, lebih dari seribu orang sakit dan 19 orang meninggal karena penyakit paru-paru parah akibat memakai rokok elektronik. Amerika Serikat bahkan tengah mempertimbangkan untuk melarang peredaran rokok elektronik yang membuat banyak korban berjatuhan.  

Sudah banyak tuntutan hukum kepada JUUL karena mempekerjakan influencer di media sosial. Promosi dan iklan-iklannya menampakkan anak muda yang trendi

- Beladenta Amalia - Peneliti Kesehatan Masyarakat 

JUUL bukan satu-satunya produk rokok elektronik yang beredar di pasar Indonesia. Tapi di negara asalnya, Amerika Serikat, JUUL dianggap sebagai ‘penyumbang epidemi vaping pada anak muda’.

Ini bukan sembarang tudingan. Ketua Subkomite Kebijakan Ekonomi dan Konsumen Amerika Serikat menemukan sebuah memo yang disampaikan ke Kongres Amerika Serikat. Isi memo tersebut: JUUL menyasar remaja sebagai konsumen mereka. Untuk itu, JUUL merekrut ribuan influencer untuk membantu promosi produk.

Gelombang penolakan terhadap JUUL pun muncul di banyak negara. India, Israel, Thailand, Singapura sudah menolak peredaran JUUL. Bahkan San Fransisco, tempat di mana JUUL berkantor, menjadi kota pertama di Amerika Serikat yang melarang peredaran JUUL.

Kini perusahaan dengan nilai lebih dari 20 miliar USD (atau hampir 300 triliun rupiah) ini dianggap bertanggung jawab atas krisis anak muda jadi pengguna rokok elektronik, berhadapan dengan investigasi dari Kongres AS, kritik dari Food and Drug Administration (FDA) dan ancaman pelarangan di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Pada September 2019, JUUL menghentikan seluruh iklan di media penyiaran, cetak dan digital di Amerika Serikat. Disusul pertengahan Oktober 2019 ini, JUUL secara resmi menghentikan penjualan Flavoured Pods mereka (JUUL dengan perasa buah-buahan) hingga Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat mengeluarkan izin. 

 

Bagaimana dengan di Indonesia?

Kementerian Kesehatan masih harus menunggu Revisi Peraturan Pemerintah No 109/2012 supaya rokok elektrik bisa dikategorikan sebagai “produk tembakau dan turunannya”.

Sementara itu juru bicara JUUL Labs Indonesia, Reza Juniarshah mengklaim, produk mereka sudah memenuhi aturan yang ada.

“Sebagai perusahaan, kita akan patuh dan tunduk,” jelas Reza seraya menyebut JUUL sudah mematuhi peraturan verifikasi usia, pencantuman peringatan bahaya nikotin pada kemasan serta membayar cukai kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Reza tahu juga kalau JUUL ditolak di tempatnya berkantor di San Fransisco, Amerika Serikat.

“Yang terjadi di San Fransisco, sebenarnya kami setuju. Karena Pemerintah di sana ingin menjauhkan masyarakat dari hal yang berbahaya,” kata dia. “Tapi kami juga ingin pastikan apa yang kami lakukan sesuai peraturan yang ada. Nggak mungkin kita serampangan dan tidak mengindahkan peraturan.”

JUUL adalah produk impor. Perusahaan yang menjadi mitra ekslusif JUUL di Indonesia adalah PT. Jagad Utama Lestari (JUL) yang merupakan anak perusahaan Erajaya Grup.

Sebagaimana produk impor lainnya, maka ada sederet izin yang harus dikantongi sebelum beredar di tanah air. Sayangnya JUUL enggan membahas soal regulasi lebih jauh. JUUL juga menolak menginformasikan berapa besaran cukai yang mereka setor pada negara.

Kini JUUL hadir di tengah masyarakat, sampai ke minimarket-minimarket. Pantauan KBR, JUUL dijual di minimarket, dengan wadah eksklusif dan mendapat tempat istimewa di sebelah kasir. Sementara di sejumlah toko daring, JUUL bisa dibeli bebas tanpa verifikasi usia.

Juru bicara JUUL Labs Indonesia, Reza Juniarshah saat pembukaan toko di salah satu mal di Jakarta ini mengklaim, produk mereka sudah memenuhi aturan yang ada. 

Sebagai perusahaan, kita akan patuh dan tunduk

- Reza Amirul Juniarshah - Head of Communications at JUUL Labs Indonesia

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku sudah mengamati tren penggunaan rokok elektronik ini sejak tahun 2010.

“Kami sudah melakukan pengawasan. Saat ini Badan pun sudah menyatakan bahwa ini produk ilegal. Hingga hari ini kita menyatakan bahwa produk ini berbahaya,” kata Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Tri Asti Sunaryani.

Meski begitu, kata Asti, BPOM tak punya kewenangan melarang peredaran rokok elektronik. BPOM hanya bisa mengawasi produk hasil tembakau berupa rokok konvensional, sesuai PP No 109/2012.  

“Rokok elektronik” tak termasuk dalam hal yang mesti diawasi oleh BPOM. Wilayah wewenang BPOM pun untuk memastikan adanya pesan kesehatan dan komposisi nikotin serta tar yang dicantumkan pada kemasan.

Peraturan lain yang menyangkut BPOM adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 86/2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik. Di situ, BPOM hanya diminta membuat rekomendasi untuk produk rokok elektronik yang akan beredar. Sempat ada upaya untuk merevisi Permendag ini, tapi ditangguhkan.

“Sebenarnya bukan kewenangan kami, tapi karena banyak permintaan tetap kami awasi sesuai batasan. Dan itu berlaku untuk rokok konvensional karena rokok elektronik memang belum diatur,” kata Asti.

BPOM telah mendesak Pemerintah segera merumuskan aturan terkait peredaran rokok elektronik. Misalnya, lewat pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian sampai Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Dari pertemuan itu kita sudah hasilkan rekomendasi berbentuk policy paper. Sudah kami kirimkan juga kepada kementerian lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Meski sampai saat ini memang belum ada,” jelas Asti lagi.  

Kami sudah melakukan pengawasan. Saat ini BPOM pun sudah menyatakan bahwa ini produk ilegal

- Tri Asti Sunaryani - Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat
 
 

 

Juru bicara JUUL Labs Indonesia, Reza Juniarshah saat pembukaan toko di salah satu mal di Jakarta ini mengklaim, produk mereka sudah memenuhi aturan yang ada - termasuk, menyetor cukai 57 persen kepada negara.

“Di Indonesia kita patuh pada aturan pengenaan cukai maksimal pada produk liquid atau cairan sebesar 57 persen,” katanya.

Rokok elektrik saat ini dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai maksimal yaitu 57 persen. Ini didukung pula oleh 3 Peraturan Menteri Keuangan yang mendukung penerapan cukai maksimal.

Namun Kasubdit Komunikasi dan Publikasi di Dirjen Bea dan Cukai, Deni Suryantoro menegaskan, penarikan cukai pada produk liquid atau cairan rokok elektronik bukanlah legitimasi bahwa produk itu boleh beredar.

“Kita pastikan bahwa pengenaan cukai pada produk ini bukan berarti izin edar ya. Jadi penggunaan cukai ini sesuai dengan filosofi cukai yakni untuk membatasi jumlah konsumsi. Kalau misalnya itu dianggap sebagai izin edar memang perlu kita luruskan,” tegas Deni. Jika produk rokok elektronik tak dikenakan cukai, justru akan membuat harganya makin terjangkau di pasaran. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi konsumsi rokok elektronik di pasaran.

Hingga pertengahan Oktober 2019, serapan cukai dari rokok elektronik mencapai Rp 400 miliar lebih. Angka ini naik drastis dibanding tahun 2018 lalu yang hanya berada pada kisaran Rp 100 miliar.

Hal ini disayangkan oleh Yayasan Lentera Anak (YLA). Nahla Jovial Nisa dari YLA mengatakan, pemerintah hanya memikirkan keuntungan ekonomi dengan menarik cukai maksimal, tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan.

“Harusnya kan bertahap. Urus izin edarnya dulu, kemudian ditelaah, lalu terakhir diberikan cukai,” katanya.

 Reporter: Friska Kalia 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image