You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Pemerintah Turunkan Standar Nilai Kelulusan CPNS

Administrator 19 November 2019 Dibaca 371 Kali

KBR, Jakarta - Pemerintah bakal menurunkan standar nilai untuk kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjhajo Kumolo mengatakan standar nilai diturunkan lantaran banyak peserta yang tidak lolos seleksi, lantaran soal yang terlalu sulit.

Maka dari itu, kata Tjahjo, pemerintah mengganti beberapa soal dengan soal-soal kebangsaan.

“Karena ada soal radikalisme masuk, jadi (pertanyaan) seputar isu-isu kebangsaan. Kalau tidak begitu, seleksi kemarin itu sampai ada beberapa kabupaten kota tidak ada yang lulus tes CPNS. Padahal kan kasian juga, kami butuh pegawai, tapi di sisi lain hasil tes itu standar soalnya terlalu tinggi," kata Tjahjo, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Pendaftaran seleksi CPNS 2019 dibuka hari ini secara daring melalui situs sscn.bkn.go.id .

Menurut Tjahjo, penurunan standar nilai kelulusan CPNS didasarkan pada Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bitokrasi (Permenpan-RB) nomor 24 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut tertulis ambang batas nilai (passing grade) yang digunakan tahun ini, berbeda dengan standar tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, penurunan nilai seleksi CPNS 2018 pada tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) menggunakan Permen PAN Nomor 37 tahun 2018. Pasal 3 Permen PAN 37/2018 menjelaskan ambang batas kelulusan adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes intergensial Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).

Sedangkan, kata Tjahjo, tahun ini tidak lagi menggunakan standar tersebut. Tahun ini seleksi CPNS menggunakan standar nilai baru yaitu 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TKW.

Editor: Agus Luqman 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%