Selasa ( 29/10/2019) Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) mengadakan kegiatan pembinaan penyandang masalah kesejahteraan Sosial (Human Trafficking), Kasie Kesra Desa Hargorejo Menyampaikan dalam sambutanya salah satu tujuan didanai dan diadakan acara ini adalah mencegah adanya TKI ilegal (human trafficking), selanjutnya materi disampaikan oleh Restu Baskara perwakilan dari P3A, dalam materinya beliau menyampaikan tentang UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari integral dari pembangunan nasional berdasarkan pancasila UUD 45 dilaksanakan dalam pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur da merata baik materiil maupun spiritual.
hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja / buruh harus terpenuhi sehingga diatur dalam UU dan agar dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. setelah selesai pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi disi dengan: sharing pengalaman dengan ibu-ibu yang pernah mejadi TKI, tanya jawab seputar ketenagakerjaan, dsb. acara yang ditutup pukul 13.00 WIB itu dihadiri oleh 32 orang. (CND)