
Tim Kuliah Kerja Nyata–Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) 2025 dari Program Studi Hukum melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada kelompok tani di Kalurahan Hargorejo.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (15/05/2025) bertempat di aula Balai Kalurahan Hargorejo dan diikuti oleh 13 orang peserta yang merupakan perwakilan dari gabungan kelompok tani yang aktif di wilayah setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani mengenai aspek hukum dalam pengelolaan pertanian serta memberikan pengetahuan dasar mengenai perjanjian kerja sama dalam praktik usaha tani.
Dalam kegiatan pertanian sehari-hari, kelompok tani sering kali menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam hal pengelolaan lahan, penyediaan sarana produksi, maupun distribusi hasil panen. Namun demikian, pemahaman mengenai aspek hukum dari kerja sama tersebut masih relatif terbatas.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan dasar hukum pertanian, pentingnya legalitas dalam usaha tani, serta unsur-unsur penting dalam penyusunan perjanjian kerja sama. Pembahasan meliputi hak dan kewajiban semua pihak, perlindungan hukum terhadap petani, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kelompok tani di Hargorejo dapat memiliki kesadaran hukum yang lebih baik serta kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja sama yang sah, adil, dan menguntungkan semua pihak. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa melalui edukasi hukum yang aplikatif dan bermanfaat.
Penulis : Ajru F.
Sumber : Dimas Aji

