Sebagai calon percontohan desa antikorupsi, Lurah Hargorejo, Bhekti Murdayanto, S.E. dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus lalu menyatakan bahwa dirinya sendiri beserta segenap aparatur Pemerintah Kalurahan Hargorejo tidak ada yang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi dan nepotisme sejak Tahun 2022 hingga surat pernyataan dibuat. Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Lurah Hargorejo beserta Panewu Kokap, Yulianta Nugroho, S.IP, M.Si. dan disetujui oleh Inspektur Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, S.Sos., M.Si. serta Plt. Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo, Drs. Jazil Ambar Was’an. Surat pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan surat keterangan bahwa Lurah Hargorejo beserta pamong bebas dari perkara pidana yang dikeluarkan oleh Polsek Kokap dan ditandatangani oleh Kapolsek Kokap, Toha, S.H. Surat keterangan ini ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2024. Sebagai bukti lebih lanjut, Pemerintah Kalurahan Hargorejo juga menyertakan bahwa dalam rekam berita di media internet, Kalurahan Hargorejo bebas dari tindak pidana korupsi.
Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kalurahan Hargorejo dalam memberantas korupsi, surat pernyataan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme beserta surat keterangan bebas dari tindak pidana telah disebarluaskan kepada masyarakat luas baik melalui website resmi Kalurahan Hargorejo maupun media sosial milih kalurahan maupun milik padukuhan. Harapannya, masyarakat bisa memberikan kontrol secara langsung dalam jalannya roda pemerintahan. (Ajru Fajriyah)

