Norma berasal dari bahasa Latin yaitu nomos (nilai) dapat didefinisikan sebagai kaidah-kaidah atau patokan yang memberi batasan dalam hubungan antarmanusia untuk memenuhi kepentingan atau kebutuhannya tanpa melanggar kepentingan yang lain. Norma didefinisikan sebagai aturan tingkah laku yang seharusnya dilakukan oleh individu dalam keadaan tertentu. (Hans Kelsen)
Norma sangat penting kedudukannya dalam kehidupan masyarakat, karena norma dalam kehidupan bermasyarakat bertujuan agar tercipta kedamaian, keamanan, dan ketertiban. Selain itu, norma juga penting dalam menjaga kerukunan anggota masyarakat agar tidak terjadi konflik dalam masyarakat.
Norma yang ada di masyarakat dalam berbagai aspeknya dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Norma/Kaidah Agama
Norma Agama merupakan peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah, larangan, dan anjuran. Pemahaman akan sumber kaidah ini membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perbuatannya dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap Norma Agama akan mendapat sanksi, berupa dosa maupun hukuman sesuai keyakinannya.
b. Norma/Kaidah Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup tentang tingkah laku manusia yang baik maupun buruk bersumber dari hati nurani (sanubari) manusia. Kepatuhan terhadap norma ini akan menimbulkan perasaan tenang dan bahagia, sebaliknya pelanggaran terhadap norma ini akan menimbulkan perasaan cemas dan tidak bahagia. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran norma ini umumnya berupa rasa penyesalan.
c. Norma/Kaidah Kesopanan
Norma Kesopanan merupakan aturan-aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia, mengenai baik dan buruk, patut dan tidak patut mengenai sesuatu yang dilakukan dan bersumber dari pergaulan hidup manusia dalam masyarakat tertentu. Kaidah ini berdasarkan pada kepantasan, kebiasaan maupun kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggar terhadap norma ini mendapat sanksi berupa teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dll.
d. Norma/Kaidah Hukum
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang memiliki sanksi mengikat, dibuat oleh penguasa negara, dan berlaku dipaksakan oleh aparat negara serta pelaksanaannya dapat dipertahankan dalam jangka waktu yang cukup lama. Tujuan dari dibentuknya norma hukum adalah untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tertib, dan teratur dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Demikian penjelasan mengenai pentingnya norma dalam masyarakat dan jenisnya. Dengan mengetahui arti penting dan jenis-jenis norma, diharapkan kita dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Annisa Istika (AS)
Sumber :
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2021. Ilmu Perundang-Undangan Edisi 2. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Deliarnoor, Nandang Alamsyah. 2022. Pengantar Ilmu Hukum/ PTHI Edisi 4. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.