You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Arti Penting Norma dalam Masyarakat serta Macam-macamnya

Admin Hargorejo 10 Mei 2023 Dibaca 3.598 Kali
Arti Penting Norma dalam Masyarakat serta Macam-macamnya

Norma berasal dari bahasa Latin yaitu nomos (nilai) dapat didefinisikan sebagai kaidah-kaidah atau patokan yang memberi batasan dalam hubungan antarmanusia untuk memenuhi kepentingan atau kebutuhannya tanpa melanggar kepentingan yang lain. Norma didefinisikan sebagai aturan tingkah laku yang seharusnya dilakukan oleh individu dalam keadaan tertentu. (Hans Kelsen)

Norma sangat penting kedudukannya dalam kehidupan masyarakat, karena norma dalam kehidupan bermasyarakat bertujuan agar tercipta kedamaian, keamanan, dan ketertiban. Selain itu, norma juga penting dalam menjaga kerukunan anggota masyarakat agar tidak terjadi konflik dalam masyarakat.

Norma yang ada di masyarakat dalam berbagai aspeknya dapat dibedakan sebagai berikut.

a. Norma/Kaidah Agama
Norma Agama merupakan peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah, larangan, dan anjuran. Pemahaman akan sumber kaidah ini membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perbuatannya dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap Norma Agama akan mendapat sanksi, berupa dosa maupun hukuman sesuai keyakinannya. 

b. Norma/Kaidah Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup tentang tingkah laku manusia yang baik maupun buruk bersumber dari hati nurani (sanubari) manusia. Kepatuhan terhadap norma ini akan menimbulkan perasaan tenang dan bahagia, sebaliknya pelanggaran terhadap norma ini akan menimbulkan perasaan cemas dan tidak bahagia. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran norma ini umumnya berupa rasa penyesalan.

c. Norma/Kaidah Kesopanan
Norma Kesopanan merupakan aturan-aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia, mengenai baik dan buruk, patut dan tidak patut mengenai sesuatu yang dilakukan dan bersumber dari pergaulan hidup manusia dalam masyarakat tertentu. Kaidah ini berdasarkan pada kepantasan, kebiasaan maupun kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggar terhadap norma ini mendapat sanksi berupa teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dll. 

d. Norma/Kaidah Hukum
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang memiliki sanksi mengikat, dibuat oleh penguasa negara, dan berlaku dipaksakan oleh aparat negara serta pelaksanaannya dapat dipertahankan dalam jangka waktu yang cukup lama. Tujuan dari dibentuknya norma hukum adalah untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tertib, dan teratur dalam kehidupan manusia sehari-hari. 

Demikian penjelasan mengenai pentingnya norma dalam masyarakat dan jenisnya. Dengan mengetahui arti penting dan jenis-jenis norma, diharapkan kita dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Penulis : Annisa Istika (AS)

Sumber :

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2021. Ilmu Perundang-Undangan Edisi 2. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Deliarnoor, Nandang Alamsyah. 2022. Pengantar Ilmu Hukum/ PTHI Edisi 4. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%