BOP PAUD adalah anggaran yang dipergunakan untuk biaya operasional dengan anggaran non-personalia di satuan pendidikan PAUD. Dulunya, pengelolaan keuangan BOP PAUD menggunakan aplikasi SIM BOP. Akan tetapi mulai tahun 2023, para tendik PAUD dituntut untuk menggunakan aplikasi baru, yakni Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Hadirnya aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan para pengelola lembaga pendidikan dan mempercepat dalam mengelola administrasi.
Secara teknis, pengelolaan dana BOP telah diatur dalam Lampiran I Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK. Sebagai persyaratan, penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan merupakan satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Dalam pelaksanaannya, rata-rata tendik PAUD di Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap memiliki kendala dari aspek administrasi pelaporan BOP. Oleh karenanya, sebagai bentuk pendampingan penyusunan Pelaporan BOP PAUD, HIMPAUDI mengadakan konsultasi terkait penyaluran BOP, pengisian aplikasi ARKAS dan masalah lainnya. Konsultasi ini berlokasi di TK Bhakti Pertiwi, Kriyan, Hargorejo yang dikomando oleh Ibu Eny Suprapti selaku ketua HIMPAUDI. Peserta konsultasi merupakan anggota HIMPAUDI. Dimulai mulai pada pukul 10.45 WIB, acara ini berjalan dengan lancar.
Penulis : Ajru F.