You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Kepanitiaan dalam Organisasi

Admin Hargorejo 04 September 2023 Dibaca 100 Kali
Kepanitiaan dalam Organisasi

Dalam suatu organisasi, struktur kepengurusan merupakan salah satu hal yang harus dan utama ada untuk menjalankan tugas sesuai dengan kedudukannya. Meskipun demikian, setiap menjelang dilaksanakannya kegiatan organisasi, dibentuk kembali struktur yang biasa disebut dengan kepanitiaan. Mengapa? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Pengurus memang merujuk kepada tugas dan wewenang beberapa orang yang ditunjuk untuk memegang kendali dan keberlangsungan organisasi. Namun, terdapat beberapa hal yang membedakannya dengan panitia. Dari segi lingkup dan keberlanjutan tugas, di mana pengurus memegang keseluruhan dari organisasi, mulai tahapan perencanaan program, monitoring, dan evaluasi selama periode kepengurusan tertentu, misalkan selama 3 sampai 5 tahun.

Sedangkan panitia memiliki porsi yang lebih terbatas, yaitu pada lingkup sebuah program kegiatan. Perencanaan, monitoring, dan evaluasi hanya berlangsung selama persiapan hingga kegiatan selesai. Akan tetapi, pengurus tetap memerlukan peran panitia untuk melaksanakan kegiatan. Pengurus mendelegasikan tugas dan tanggung jawab kepada panitia, sehingga panitia berhak mengatur timnya sendiri dan menggunakan fasilitas organisasi di bawah koordinasi pengurus.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kepanitiaan kegiatan, di antaranya :
1. Membantu pelaksanaan kegiatan dan mengurangi beban aktivitas pengurus
2. Memberi kesempatan kepada anggota dalam aktivitas kepemimpinan dan kepengurusan
3. Merupakan salah satu bentuk pengkaderan

Panitia secara umum memiliki tugas perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan suatu kegiatan. Beberapa aktivitas yang umumnya dilakukan, di antaranya :
1. Rapat koordinasi
2. Penyusunan proposal dan pengumpulan dana
3. Menyusun jadwal kegiatan
4. Administrasi dan kehumasan
5. Melaksanakan dan mengatur jalannya acara
6. Dokumentasi dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan

Kepanitiaan terdiri dari 2 tipe, yaitu panitia pengarah dan panitia pelaksana. Panitia pengarah umumnya dipilih dari anggota yang berasal dari bidang bersangkutan atau orang yang dianggap mampu untuk mengarahkan dan lebih punya banyak wawasan dan pengalaman. Sedangkan panitia pelaksana berasal dari anggota yang dapat berpartisipasi dengan amanah, jujur, dan ahli di bidangnya.

Pembagian tugas kepanitiaan diwujudkan dalam deskripsi tugas (job description) untuk menghindari anggota tidak paham akan tugasnya atau ketugasan yang tumpang tindih satu sama lain.

Panitia melaksanakan ketugasan secara tim dalam menyelenggarakan kegiatan. Diharapkan dengan kerja sama tim (teamwork) yang baik, panitia dapat melaksanakan kegiatan dengan memuaskan. (Annisa Istika)


Sumber : Pengorganisasian kegiatan/kepanitiaan - LKMM FISE UNY

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%