Bahwa dengan adanya keadaaan yang menyebabkan terjadinya penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya/ kelebihan/ kekurangan pendapatan dan pergeseran antar jenis anggaran sehingga mengakibatkan harus dilakukan perubahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Hargorejo Nomor 14 Tahun 2019;
Bahwa Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Hargorejo tentang Perubahan Kedua atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020.