Bahwa dengan adanya keadaaan yang menyebabkan terjadinya penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya dan pergeseran antar jenis anggaran sehingga mengakibatkan harus dilakukan perubahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Hargorejo Nomor 1 Tahun 2016;
Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( P APB Desa) telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa Hargorejo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P APB Desa) Tahun Anggaran 2016.