Warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Baik sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara atau himpunan komunitas lainnya. Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1992 telah mengamanatkan Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan kependudukan dilakukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk.
Dalam rangka kembali menggiatkan Kampung KB di desa Hargorejo. Kader Sub PPKBD ( Petugas Pembina Keluarga Berencana Desa ) bekerja sama dengan Sukarmo selaku Kasie Kesra merangkap Koordinator sub PPKBD dan didampingi Syamsudin PKB ( Penyuluh Keluarga Berencana ) Desa melakukan kegiatan turun lapangan. Kegiatan ini berupa pemberian sosialisasi baik dibidang kesehatan yang terkait dengan stanting, KB, dan kesehatan reproduksi. Selain juga memberikan sosialisasi tentang pendidikan terkait dengan Tribina BKB, BKR, BKL yang ditingkat kabupaten untuk Kabupaten Kulon Progo digerakkan oleh Dinas Dalduk KB. Selain memberikan sosialisasi sub PPKBD juga memberikan motivasi dengan mengunjungi 16 pedukuhan yang ada di desa Hargorejo. "Sampai bulan September ini tinggal 5 pedukuhan yang belum dikunjungi" kata Sukarmo
Sukarmo mengatakan "kegiatan ini untuk kembali menggiatkan Kampung KB yang ada di Hargorejo, selain juga untuk memberikan sosialisasi program pemerintah dan memotivasi kegiatan yang ada didusun-dusun. (Wir)