You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Meski Dikritik Tidak Pro-Rakyat, Semua Fraksi DPR Sudah Setuju RUU Pertanahan

Administrator 08 Oktober 2019 Dibaca 341 Kali

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pertanahan dan Reforma Agraria (Komisi II) DPR RI Zainuddin Amali menargetkan akan mengesahkan RUU Pertanahan dalam Rapat Paripurna pekan depan.

Menurut Zainuddin, Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan sudah memberi laporan kepada Komisi II DPR. Hasilnya kata dia semua fraksi menyatakan setuju isi RUU tersebut.

"Komisi II DPR akan rapat pengambilan keputusan Tingkat I pada 23 September 2019. Insya Allah dibawa pada Rapat Paripurna terakhir," kata Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (19/9/2019).

Menurut Zainuddin, meski semua fraksi setuju hasil rapat Panja, namun sikap resminya baru akan ada dalam pandangan mini fraksi yang diagendakan 23 September 2019. 

 

RUU Pertanahan Banyak Dikritik Tidak Pro-Rakyat

Sikap DPR yang mengebut pengesahan RUU Pertanahan tidak sejalan dengan tuntutan berbagai kelompok masyarakat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) misalnya, sudah sejak lama meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan. KPA menilai RUU itu belum layak disahkan karena tidak memerhatikan kepentingan rakyat kecil.

"Pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat di bawah. Organisasi masyarakat sipil, utamanya petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, masyarakat miskin di desa dan kota, sebagai masyarakat yang akan paling terdampak oleh RUU ini tidak pernah diajak bicara," kata Sekjen KPA Dewi Kartika dalam rilis yang diterima KBR, Rabu (18/9/2019).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menilai RUU Pertanahan hanya melindungi kepentingan investor.

"Draf RUU Pertanahan yang terakhir hanya memfasilitasi kepentingan bisnis-bisnis besar, tanpa secara jelas membahas penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia," jelas Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati kepada KBR, Kamis (15/8/2019).

Senada dengan itu, Ombudsman RI menilai RUU Pertanahan belum bisa mengatasi masalah administrasi pertanahan.

"Karena dari hasil identifikasi Ombudsman terhadap beberapa maladministrasi yang masuk ke Ombudsman, itu tidak terpecahkan dengan Undang-Undang Pertanahan ini,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jumat (16/8/2019). 

Editor: Sindu Dharmawan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%