Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
Bertempat di Balai Padukuhan Sangkrek, BPP Kokap mengadakan penyuluhan kepada kelompok wanita tani (KWT) Gayatri Sangkrek pada Senin (18/12/2023). Selain dua orang penyuluh dari BPP Kokap dan para anggota KWT, hadir pula Dukuh Sangkrek, Sakiyan untuk memberikan dukungan dan sambutan. Dalam sambutannya, Dukuh Sangkrek mendukung sepenuhnya usulan diadakannya pertemuan rutin KWT secara bergiliran di rumah masing-masing anggota. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kunjungan BPP kali ini selain memberikan penyuluhan juga membantu KWT Gayatri untuk membuat AD/ART yang nantinya akan digunakan untuk pengajuan nomor register KWT.
Di antara persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan nomor register kelompok tani antara lain:
1. Surat Permohonan Pengajuan Nomor Register yang ditandatangani oleh Kepala BPP;
2. Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris Bendahara dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian serta Dukuh setempat;
3. Daftar hadir rapat pembentukan kelompok tani (minimal 15 orang/anggota);
4. Struktur organisasi kelompok tani;
5. Fotokopi KTP pengurus dan anggota;
6. Masing-masing anggota kelompok mempunyai lahan usaha tani;
7. Melampirkan AD/ART.
Dengan adanya nomor register KWT diharapkan akan mempermudah akses bantuan dan manfaat dari dinas terkait. (Ajru F)
sumber : Ratmini
14 April 2020
129.409 Kali
30 September 2019
73.398 Kali
24 Februari 2023
68.720 Kali
06 Mei 2020
67.554 Kali
04 Mei 2020
66.251 Kali
23 Agustus 2022
64.446 Kali
07 Maret 2022
42.675 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium