Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo

Setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Sebuah perayaan yang menggarisbawahi pentingnya akses terhadap informasi dalam mewujudkan masyarakat agar lebih demokratis dan transparan. Pada tahun 2023, tema yang diusung adalah "Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Good Governance".
Kampanye ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya :
1. Meningkatkan kesadaran global individu dalam upaya mereka untuk mengakses informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan publik lainnya.
2. Mendorong akses informasi yang sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
3. Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dalam informasi publik.
4. Mempromosikan nilai-nilai demokrasi tertentu, termasuk hak setiap individu untuk mengakses informasi, pembatasan ketat dan terbatas dalam pengecualian informasi, dan kewajiban untuk mempublikasikan informasi kepada masyarakat di semua lembaga pemerintah dan badan publik.
Dengan beberapa tujuan tersebut, maka pelayanan informasi yang lebih terbuka dan transparan dapat dicapai. Lalu, apa saja yang dapat dilakukan untuk mendukung hak mendapatkan informasi? Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
2. Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang.
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Meskipun begitu, setiap warga negara tetap harus memohon informasi dengan baik. Dengan begitu diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih demokratis, transparan, dan inklusif.
Penulis : Annisa Istika
Sumber :
detik.com - Sejarah dan Tema Hari Hak untuk Tahu Sedunia 28 September 2023
anri.go.id - Mekanisme Permohonan Informasi
14 April 2020
129.414 Kali
30 September 2019
73.408 Kali
24 Februari 2023
68.780 Kali
06 Mei 2020
67.581 Kali
04 Mei 2020
66.261 Kali
23 Agustus 2022
64.451 Kali
07 Maret 2022
42.689 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium