Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo

World Contraception Day atau Hari Kontrasepsi Sedunia diperingati pada 26 September setiap tahunnya. Kampanye tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap kontrasepsi serta memungkinkan pasangan usia subur untuk merencanakan kehamilan berdasarkan informasi tentang kesehatan reproduksi.
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, termasuk penanganan efek samping dan komplikasi bagi peserta jaminan kesehatan. Pelayanan KB dalam pengaturan kehamilan dapat dilakukan dengan menggunakan kontrasepsi.
Kontrasepsi merupakan alat dan obat yang digunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukkan bagi pasangan usia subur (15-49 tahun dan masih haid). Terdapat tiga jenis pilihan metode kontrasepsi bagi pasangan usia subur yang sudah menikah.
1. Kontrasepsi hormonal, yang terdiri dari IUD hormonal, implan, pil KB, kontrasepsi darurat, dan suntikan KB.
2. Kontrasepsi non-hormonal, yang terdiri dari IUD non-hormonal, kondom, serta sterilisasi (tubektomi, dan vasektomi).
3. Kontrasepsi alami berdasar metode kalender, senggama terputus, dan metode menyusui yang dikenal dengan MAL atau Metode Amenorea Laktasi. Metode MAL ini dapat digunakan bagi Ibu yang baru saja melahirkan dan menyusui bayinya.
BKKBN kemudian membagi metode kontrasepsi tersebut menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Metode kontrasepsi jangka pendek, yang terdiri dari pil KB, suntikan KB, dan kondom.
2. Metode kontrasepsi jangka panjang, yang terdiri dari alat kontrasepsi dalam Rahim (IUD), Implan, Tubektomi dan Vasektomi.
Dengan mengetahui jenis-jenis metode kontrasepsi, diharapkan masyarakat mengambil kendali atas kesehatan reproduksi mereka. Tema tahun 2023 yaitu "Kekuatan Pilihan" ini tidak hanya mencakup mengenai kontrasepsi saja, hal ini juga mendorong kewenangan setiap pasangan, memungkinkan pengambilan keputusan yang cerdas, dan memajukan upaya internasional dalam kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
Penulis : Annisa Istika
Sumber :
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
kominfo.go.id - Kontrasepsi Tepat Indonesia Sehat, Meningkatkan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Guna Mencapai Indonesia Sehat
14 April 2020
129.414 Kali
30 September 2019
73.408 Kali
24 Februari 2023
68.780 Kali
06 Mei 2020
67.581 Kali
04 Mei 2020
66.261 Kali
23 Agustus 2022
64.451 Kali
07 Maret 2022
42.689 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium