Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo

Desa memiliki banyak sebutan di masyarakat Indonesia. Di daerah Sunda, desa kerap disebut dengan kampung. Sementara, di Madura desa disebut dengan kampong. Lalu, di Aceh desa dikenal dengan nama gampong, di Padang disebut dengan nagari dan di DIY sendiri disebut dengan Kalurahan. Penyebutan desa dengan nama kalurahan untuk wilayah DIY berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Saat ini desa merupakan fokus dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Percepatan pembangunan dilakukan dengan menggelontorkan dana desa yang besar untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan desa. Dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa maka desa bisa mengelola dan menentukan sendiri mimpinya sesuai dengan kearifan lokal di wilayahnya. Desa memiliki kewenangan mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Terdapat dua asas UU desa yang menjadi substansi dan spirit dalam pengaturan desa yaitu asas rekognisi dan susidiaritas. Asas rekognisi atau pengakuan hak asal usul desa membuat desa memiliki kewenangan untuk mengurus potensi dan asetnya sendiri untuk mencapai kesejahteraan desa. Asas rekognisi menjadi spirit dalam mendudukan desa untuk melaksanakan kewenangannya. Kepercayaan pemerintah pusat terhadap desa dalam mengelola potensinya maka akan memunculkan banyak gagasan dan inovasi baru demi kemajuan desa.
Sedangkan asas subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa. Asas subsidiaritas menjadikan desa mampu menentukan arah pembangunan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan impian dari masyarakatnya. Desa saat ini menjadi subjek bukan lagi menjadi objek pembangunan seperti sebelum diterbitkan UU Desa.
Penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas dalam masyarakat adalah dengan menempatkan musyawarah merupakan keputusan tertinggi. Dalam hal pembangunan tentunya harus melibatkan seluruh element masyarakat agar kualitas perencanan pembangunan sesuai dengan sasaran. Tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan. Pemerintah desa harus mampu untuk melibatkan semua kalangan terutama kelompok marginal desa untuk terlibat dalam setiap pembangunan. Besarnya dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah desa saat ini maka usulan-usulan prioritas dari masyarakat dapat diwujudkan.
Terbitnya UU Desa ini membawa banyak sekali manfaat yang dirasakan langsung oleh desa. Akan tetapi ada tantangan sebagai konsekuensi dari implementasi UU Desa. Pemerintahan desa dituntut untuk mampu mengelola dana desa sesuai dengan cita-cita desa dan memiliki skill untuk menunjang kinerjanya.
Penulis : Rully
Referensi :
https://katadata.co.id/agung/berita/63809b4ec2b04/memahami-11-asas-penyelenggaraan-pemerintahan-desa
https://fisipol.uma.ac.id/pengertian-desa-menurut-ahli/
14 April 2020
129.422 Kali
30 September 2019
73.418 Kali
24 Februari 2023
68.838 Kali
06 Mei 2020
67.610 Kali
04 Mei 2020
66.275 Kali
23 Agustus 2022
64.460 Kali
07 Maret 2022
42.705 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium