Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Pemaknaan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas

Desa memiliki banyak sebutan di masyarakat  Indonesia. Di daerah Sunda, desa kerap disebut dengan kampung. Sementara, di Madura desa disebut dengan kampong. Lalu, di Aceh desa dikenal dengan nama gampong, di Padang disebut dengan nagari dan di DIY sendiri disebut dengan Kalurahan. Penyebutan desa dengan nama kalurahan untuk wilayah DIY berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.

Saat ini desa merupakan fokus dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Percepatan pembangunan dilakukan dengan menggelontorkan dana desa yang besar untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan desa. Dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa maka desa bisa mengelola dan menentukan sendiri mimpinya sesuai dengan kearifan lokal di wilayahnya. Desa memiliki kewenangan mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Terdapat dua asas UU desa yang menjadi substansi dan spirit dalam pengaturan desa yaitu asas rekognisi dan susidiaritas. Asas rekognisi atau pengakuan hak asal usul desa membuat desa memiliki kewenangan untuk mengurus potensi dan asetnya sendiri untuk mencapai kesejahteraan desa. Asas rekognisi menjadi spirit dalam mendudukan desa untuk melaksanakan kewenangannya. Kepercayaan pemerintah pusat terhadap desa dalam mengelola potensinya maka akan memunculkan banyak gagasan dan inovasi baru demi kemajuan desa.

Sedangkan asas subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa. Asas subsidiaritas menjadikan desa mampu menentukan arah pembangunan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan impian dari masyarakatnya. Desa saat ini menjadi subjek bukan lagi menjadi objek pembangunan seperti sebelum diterbitkan UU Desa.

Penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas dalam masyarakat adalah dengan menempatkan musyawarah merupakan keputusan tertinggi. Dalam hal pembangunan tentunya harus melibatkan seluruh element masyarakat agar kualitas perencanan pembangunan sesuai dengan sasaran. Tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan. Pemerintah desa harus mampu untuk melibatkan semua kalangan terutama kelompok marginal desa untuk terlibat dalam setiap pembangunan. Besarnya dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah desa saat ini maka usulan-usulan prioritas dari masyarakat dapat diwujudkan.

Terbitnya UU Desa ini membawa banyak sekali manfaat yang dirasakan langsung oleh desa. Akan tetapi ada tantangan sebagai konsekuensi dari implementasi UU Desa. Pemerintahan desa dituntut untuk mampu mengelola dana desa sesuai dengan cita-cita desa dan memiliki skill untuk menunjang kinerjanya.

 

Penulis : Rully

Referensi :

https://katadata.co.id/agung/berita/63809b4ec2b04/memahami-11-asas-penyelenggaraan-pemerintahan-desa

https://fisipol.uma.ac.id/pengertian-desa-menurut-ahli/

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00