Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya dinamika dan aktivitas masyarakat serta terbatasnya jumlah petugas Satpol PP, maka tanggung jawab khususnya perlindungan masyarakat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Oleh sebab itu perlu peran aktif dan partisipasi masyarakat dengan pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas seperti di wilayah Kalurahan Hargorejo. Linmas Hargorejo ini di komandani oleh Jagabaya Hargorejo bapak Suharyoyo dan untuk anggota Linmas direkrut dari berbagai unsur relawan yang ada. Dengan adanya Linmas ini diharapkan dapat membantu mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk membantu penanganan pasca musibah bencana alam maupun konflik sosial.
Dalam upaya melindungi dan mewujudkan masyarakat yang kondusif telah diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Satgas Linmas dan aparatur Linmas Kalurahan Hargorejo selalu aktif mengikuti pelatihan-pelatihan maupun peningkatan kapasitas. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas Satuan Linmas mempunyai kewajiban dan koordinasi, yaitu :
A) Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat ;
B) Memegang disiplin dan berpegang teguh kepada janji Linmas ;
C) Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
D) Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat ;
E) Melaporkan kepada aparat kepolisian dan atau kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil atas
ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran ) ;
F) Menyerahkan kepada Satpol PP dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana dalam pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ;
G)Melaporkan dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana dalam penanganan
bencana ;
H) Bersama TNI menyadarkan warga menjaga aset bangsa yang berhubungan dengan kedaulatan dan ikut berperan aktif dalam wujud konsep Bela Negara.
Penulis : Agus S.
(Fit)
14 April 2020
129.421 Kali
30 September 2019
73.415 Kali
24 Februari 2023
68.811 Kali
06 Mei 2020
67.597 Kali
04 Mei 2020
66.269 Kali
23 Agustus 2022
64.457 Kali
07 Maret 2022
42.701 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium