You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Etika Bermedia Sosial Di Era Masyarakat Digital

Admin Hargorejo 25 Juli 2022 Dibaca 588 Kali
Etika Bermedia Sosial Di Era Masyarakat Digital

Pada era masyarakat digital di mana akses dan berbagi informasi menjadi sesuatu yang mudah untuk dilakukan, mulai dari anak-anak hingga usia dewasa. Media sosial juga tidak terbatas untuk golongan tertentu, melainkan semua masyarakat dapat menjangkau berbagai fasilitas yang telah disediakan. Informasi yang disampaikan menjadi lebih cepat diketahui oleh masyarakat luas, dengan adanya berbagai fitur yang memungkinkan untuk dapat meneruskan informasi secara praktis.


Sejalan dengan perkembangan teknologi yang secara positif mendukung aktivitas masyarakat, maraknya fenomena berita bohong (hoax) yang saat ini semakin menjamur tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Tidak berhenti di situ, bahkan sebagian orang mengalami kerugian disebabkan oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Belum lagi dengan adanya ujaran kebencian dan konten-konten negatif yang tidak pantas untuk dipublikasikan.
Maka, sebagai bagian dari masyarakat digital, tentu diperlukan penerapan etika bermedia sosial sebagai berikut.

1. Menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi dalam pemahaman kebhinekaan, beragama, dan keberagaman bangsa dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

2. Mengutamakan sikap santun serta sadar akan etika dan moral dalam bermedia sosial demi menjaga keutuhan, persatuan, dan menghindari konflik.

3. Menjadi pelopor penumbuhan budaya sadar berliterasi di media sosial agar terbiasa menulis dan membaca konten dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial serta mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyebarluaskan informasi.

5. Menggunakan media sosial untuk konten-konten yang berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, kearifan lokal, serta peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki.

6. Mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di ruang publik dengan dasar nilai universal agama untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta kejujuran.

7. Menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab.

8. Mendorong negara hadir dan berperan sebagai pemangku kebijakan dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.

Dengan penerapan etika bermedia sosial, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif melawan hal-hal negatif yang timbul dari penggunaan media sosial secara masif. ( Annisa Istika/ Yuli S)

Sumber : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%