Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Warita Desa - Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR pada Rabu (12/2/2020).
RUU omnibus law itu merombak puluhan regulasi lama terkait investasi, perizinan usaha, ketenagakerjaan, sampai administrasi pemerintahan.
Salah satu regulasi yang dirombak adalah UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Berikut rincian sejumlah pasal yang terdampak.
Pasal Penguasaan Minerba Diubah
UU Minerba Pasal 4 mengatur bahwa sumber daya minerba dikuasai oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah (pemda).
Tapi dalam RUU Cipta Kerja, bunyi Pasal 4 itu diubah menjadi:
"Penguasaan mineral dan batu bara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat."
Kewenangan Pemda Dihapus
UU Minerba Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur bahwa pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten berwenang untuk:
Namun, pasal-pasal soal kewenangan pemda itu dihapus seluruhnya oleh RUU Cipta Kerja.
Perizinan Tambang Diubah
UU Minerba Pasal 35 mengatur ada tiga jenis izin usaha tambang, yakni:
Dalam UU Minerba, berbagai izin itu bisa diberikan oleh bupati, walikota, gubernur, atau menteri, tergantung pada lokasi tambang yang bakal digarap.
Namun RUU Cipta Kerja menghapus seluruh ketentuan itu. Tiga jenis izin usaha tambang tadi juga dilebur jadi satu dengan nama 'Perizinan Berusaha'.
RUU Cipta Kerja pun mengubah bunyi Pasal 35 UU Minerba menjadi:
"Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."
Peran Pemda dalam Penetapan Tambang Migas Dihapus
Perombakan sejenis juga dikenakan pada UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pasal 12 UU Migas mengatur bahwa wilayah eksplorasi dan eksploitasi migas hanya boleh ditetapkan menteri setelah konsultasi dengan pemda.
Tapi dalam RUU Cipta Kerja, peran pemda dihilangkan sehingga bunyi Pasal 12 itu berubah menjadi:
"Wilayah Kerja (tambang migas) yang akan ditawarkan Badan Usaha Milik Negara Khusus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."
Adi Ahdiat
Editor: Sindu Dharmawan
14 April 2020
129.403 Kali
30 September 2019
73.382 Kali
24 Februari 2023
68.678 Kali
06 Mei 2020
67.531 Kali
04 Mei 2020
66.239 Kali
23 Agustus 2022
64.441 Kali
07 Maret 2022
42.658 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium