Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

RUU Cipta Kerja: Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Tambang

KBR, Warita Desa - Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR pada Rabu (12/2/2020).

RUU omnibus law itu merombak puluhan regulasi lama terkait investasi, perizinan usaha, ketenagakerjaan, sampai administrasi pemerintahan.

Salah satu regulasi yang dirombak adalah UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Berikut rincian sejumlah pasal yang terdampak. 


Pasal Penguasaan Minerba Diubah

UU Minerba Pasal 4 mengatur bahwa sumber daya minerba dikuasai oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah (pemda).

Tapi dalam RUU Cipta Kerja, bunyi Pasal 4 itu diubah menjadi:

"Penguasaan mineral dan batu bara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat."


Kewenangan Pemda Dihapus

UU Minerba Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur bahwa pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten berwenang untuk:

  • Membuat aturan daerah tentang pengelolaan tambang minerba
  • Memberi izin usaha tambang
  • Meneliti dan mengumpulkan data sumber daya tambang
  • Mengawasi produksi usaha tambang
  • Mengawasi kegiatan reklamasi lahan pasca tambang, dan sebagainya.

Namun, pasal-pasal soal kewenangan pemda itu dihapus seluruhnya oleh RUU Cipta Kerja.


Perizinan Tambang Diubah

UU Minerba Pasal 35 mengatur ada tiga jenis izin usaha tambang, yakni:

  • IUP (Izin Usaha Produksi)
  • IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
  • IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)

Dalam UU Minerba, berbagai izin itu bisa diberikan oleh bupati, walikota, gubernur, atau menteri, tergantung pada lokasi tambang yang bakal digarap.

Namun RUU Cipta Kerja menghapus seluruh ketentuan itu. Tiga jenis izin usaha tambang tadi juga dilebur jadi satu dengan nama 'Perizinan Berusaha'.

RUU Cipta Kerja pun mengubah bunyi Pasal 35 UU Minerba menjadi:

"Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."


Peran Pemda dalam Penetapan Tambang Migas Dihapus

Perombakan sejenis juga dikenakan pada UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pasal 12 UU Migas mengatur bahwa wilayah eksplorasi dan eksploitasi migas hanya boleh ditetapkan menteri setelah konsultasi dengan pemda.

Tapi dalam RUU Cipta Kerja, peran pemda dihilangkan sehingga bunyi Pasal 12 itu berubah menjadi:

"Wilayah Kerja (tambang migas) yang akan ditawarkan Badan Usaha Milik Negara Khusus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat." 

 
Author

Adi Ahdiat

Editor: Sindu Dharmawan

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00