You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

RUU Omnibus Larang Pemda Tarik Pajak Berlebih

Administrator 12 Februari 2020 Dibaca 420 Kali

KBR, Warita Desa - Pemerintah daerah (Pemda) bakal tidak diperbolehkan melakukan pemungutan pajak berlebih atau excessive tax.

Aturan itu akan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Perpajakan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut hal itu bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sinkron antara pusat dengan daerah.

Dalam RUU Omnibus Perpajakan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemda yang kedapatan melakukan pungutan pajak berlebih.

"Sanksinya bisa dua. Satu, apakah diminta untuk mencabut atau kalau masih dalam bentuk rancangan perda, perlu dilakukan penyesuaian. Kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh pemda tersebut, tentunya kami punya mekanisme sanksi transfer ke daerah," kata Primanto di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Jika terdapat aturan di daerah yang bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, maka dapat dilakukan pencabutan hingga pemberian sanksi pada pemda tersebut.

Primanto mengatakan dalam omnibus law perpajakan terdapat poin aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah. Ini meliputi penetapan tarif pajak daerah dapat berlaku nasional dan evaluasi terhadap perda Produk Domestik Bruto Regional (PDRB) terhadap kebijakan fiskal nasional.

Selain itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri juga akan membangun sistem untuk mengawasi aturan pemda terkait pungutan atau pajak itu.

Author

Valda Kustarini

 



Editor: Agus Luqman 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%