You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Jebol, Kuota Subsidi BBM 2019

Administrator 31 Desember 2019 Dibaca 399 Kali

KBR, Warit Desa - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa mengatakan, kuota subsidi BBM pada tahun ini telah disepakati dalam APBN 2019. Katanya, pemerintah perlu meningkatkan potensi jebolnya Rp3 triliun.

"Kuota BBM subsidi pada tahun 2019, ditetapkan 14,5 juta kiloliter (KL), melalui bapak-bapak, ibu-ibu yang ada di komisi 7, dan oleh Banggar. Berdasarkan data verifikasi BPH migas, kuota ini sudah jebol, sudah ditambah kuota , sampai kemarin kami hitung, 1,3 juta KL dan hingga 1,5 juta KL (kelebihannya). Bantulah ini potensi kelebihan sekitar Rp3 triliun, "kata Fanshurullah di Kantor BPH Migas Jakarta, Senin (30/12/2019).

Ia menambah, pada tahun 2020 juga masih ada potensi jebolnya kuota subsidi BBM. Pasalnya, pemerintah hanya menambah kuota subsidi pada APBN 2020 sebesar 800 ribu KL. Padahal, kata dia, tahun ini saja kuota ini telah jebol antara 1,3 hingga 1,5 juta KL.

Fanshurullah juga mengumumkan, masih banyak penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Karena itu, kata dia, BPH Migas telah memberikan persetujuan kepada Kementerian ESDM untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Ini kami sampaikan karena ada catatan-catatan kami yang mempertanyakan yang terjadi, masih banyaknya penyimpangan BBM bersubsidi, ini tidak tepat sasaran, tidak tepat volume, tidak sesuai dengan amanah baik UU Migas, termasuk dalam PP dan Perpres 191 tadi," imbuhnya.

Ia melanjutkan, konsumen menggunakan BBM bersubsidi perlu pindah, menerima kendaraan roda enam, dan kereta api barang umum tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Menurutnya, jika disetujui ini dapat dilakukan, maka akan mengurangi potensi kuota BBM bersubsidi. 

Penulis

Astri Yuanasari

Editor: Fadli Gaper

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%