You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Migrant Care Khawatir Omnibus Law Hapus Perlindungan Buruh Migran

Administrator 19 Desember 2019 Dibaca 442 Kali

KBR, Jakarta - Omnibus law soal tenaga kerja yang sedang digodok pemerintah dikhawatirkan bakal mengganggu perlindungan buruh migran.

Kekhawatiran itu diungkapkan perhimpunan buruh migran Indonesia Migrant Care dalam rilisnya yang diterima KBR, Rabu (18/12/2019).

"Legislasi ini (omnibus law) ingin menyederhanakan seluruh UU yang terkait ketenagakerjaan dalam satu payung. Jika UU No.18/2017 termasuk obyek likuidasi UU untuk disatukan dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan, maka komitmen perlindungan pekerja migran dalam UU No.18/2017 hanya berumur pendek diatas kertas tanpa pernah terlaksana di lapangan," tulis Migrant Care dalam rilis.

UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran memang sudah mengamanatkan pemerintah supaya membuat puluhan aturan turunan, sebagai panduan pelaksanaannya.

UU itu juga menetapkan aturan turunannya harus sudah terbit pada 2019, dua tahun setelah tanggal pengesahan UU Perlindungan Pekerja Migran.

Namun, sampai sekarang amanat itu belum dijalankan sepenuhnya.

"Hingga hari ini, telah dua tahun lebih, belum ada aturan yang signifikan diterbitkan. Dari 28 aturan turunan yang seharusnya diterbitkan, baru ada 3 Peraturan Menteri yang dibuat untuk menjalankan amanat perlindungan UU ini," jelas Migrant Care.

Dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia yang jatuh pada Rabu (18/12/2019), Migrant Care pun mendesak pemerintah untuk:

  • Segera menuntaskan seluruh aturan turunan dan kelembagaan tata kelola perlindungan pekerja migran sesuai UU No.18/2017.
  • Segera menyusun peta jalan perlindungan pekerja migran Indonesia yang berorientasi pelayanan publik, berwatak desentralisasi dan bersperspektif keadilan dan kesetaraan gender.
  • Menolak likuidasi UU No.18/2017 ke dalam rencana Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan.

Oleh:

Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%