Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritisi kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan lubang bekas tambang sebagai tempat wisata.
Menurut Koordinator Jatam Nasional Merah Johansyah, kebijakan itu malah membebaskan pengusaha dari kewajiban reklamasi pascatambang.
"Itu butuh tanah yang banyak untuk menutup itu (lubang bekas tambang) dan ada yang namanya dana jaminan reklamasi, harusnya perusahaan menutup (lubang bekas tambang), memulihkan kawasan itu," terang Merah kepada KBR, Selasa (17/12/2019).
"Pemerintah pakai modus menjadikan (lubang bekas tambang) tempat wisata dan pembuangan sampah, itu modus yang mereka ambil. Tapi itu malah menguntungkan perusahaan, dan perusahaan tidak mengeluarkan duit untuk reklamasi," tuturnya.
Merah juga menolak jika pemerintah mengambil alih tanggung jawab reklamasi lubang tambang di kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Bagi dia, langkah itu sama saja dengan 'pemutihan' kesalahan atau dosa-dosa perusahaan tambang.
"Perusahaan bukan hanya lari tapi dipersilakan (lari), karena atas nama ibu kota jadinya. Makanya, saya sebut 'pemutihan'," kata Merah.
Mewakili Jatam, Merah pun mendesak pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak menutup bekas galian tambangnya.
"Itu (lubang tambang) harus dipulihkan lewat tahapan-tahapan yang sistematis dalam praktik lingkungan hidup. Ditimbun dulu, diremediasi, kemudian diperbaiki kualitas tanah di sana sampai bisa subur lagi," jelasnya.
Oleh : Heru Haetami, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
14 April 2020
129.405 Kali
30 September 2019
73.392 Kali
24 Februari 2023
68.709 Kali
06 Mei 2020
67.548 Kali
04 Mei 2020
66.245 Kali
23 Agustus 2022
64.443 Kali
07 Maret 2022
42.670 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium