You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Menteri Teten Ingin Modernisasi Koperasi dan UKM

Administrator 16 Desember 2019 Dibaca 423 Kali

KBR Warita – Masuknya era revolusi industri 4.0 menjadi tantangan bagi dunia usaha, termasuk sektor koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap lembaga koperasi berbenah diri dan mampu menyeimbangkan keberadaannya di zaman modern saat ini.

“Kita ingin modernisasi koperasi. Ini yang menjadi fokus kita sekarang. Kita harus rebranding," kata Teten Masduki saat menghadiri acara pengukuhan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir sebagai Guru Besar di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (12/12/2019).

Teten mengatakan modernisasi koperasi mencakup semua hal,  termasuk dalam manajemen pengelolaan, dan penggunaan teknologi modern untuk peningkatan layanan terhadap anggota.


Di samping itu, kata Teten, modernisasi koperasi juga menyasar kalangan milenial untuk turut berkoperasi.

”Ini penting. Kami ingin menghidupkan kembali koperasi mahasiswa dan koperasi di pesantren," paparnya.

Teten menambahkan situasi global saat ini kurang baik, sehingga perlu adanya penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, UMKM ini adalah salah satu andalan perekonomian Indonesia.

“Harus naik kelas, baik koperasinya maupun UMKM nya, “ tandasnya.

Menanggapi keluhan soal peraturan yang memberatkan pelaku usaha UMKM, Teten mengklaim telah membicarakan hal tersebut dalam rapat kabinet.

Keluhan itu terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan itu mengharuskan koperasi dan pelaku usaha e-commerce mempunyai izin usaha.

Teten berjanji akan mempermudah pelaksanaan peraturan itu bagi sektor UMKM.  

“Jangan khawatir, kita akan permudah, bisa disederhanakan. Kita akan permudah untuk legalisasi, “ jelasnya.

Author

Ken Fitriani

Editor: Agus Luqman 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%