Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Ibu Kota RI Baru, Pemda Kaltim Segera Terbitkan Aturan Cegah Spekulan Tanah

[KBR|Warita Desa] Pemerintah Kalimantan Timur segera menerbitkan aturan soal tata kelola lahan menyusul adanya keputusan resmi Presiden Joko Widodo memilih sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai lokasi ibu kota baru RI. 

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan dalam waktu dekat akan menandatangani peraturan gubernur tentang kepemilikan lahan. Tujuannya untuk menghindari munculnya spekulan tanah. Kata dia, para spekulan yang nekat bermain justru bakal merugi karena lokasi ibu kota baru merupakan tanah negara. Luasnya mencapai 180 ribu hektare. 

"Jadi kalau lahan negara mau di-spekulan silakan saja mau jual beli lahan, kalau dia nggak kerampokan sendiri (kerugian),” ujar Isran Noor di Balikpapan, Kaltim, Jumat (30/8/2019). 

Isran enggan membeberkan detail lokasi ibu kota baru di Penajam Paser Utara maupun Kutai Kartanegara. Meski begitu, sudah tersiar kabar bahwa letaknya akan berada di Samboja, Kutai Kartanegara dan Sepaku, Penajam Paser Utara. Akibatnya, saat ini banyak spekulan tanah bermunculan di dua wilayah itu.

Isran tak membantah kabar bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menguasai sebagian lahan di Samboja. Menurutnya, Prabowo hanya memiliki Hak Guna Usaha di tanah negara. Ia yakin Prabowo akan mengembalikan lahan itu jika diminta untuk kepentingan negara.

"Prabowo kan sudah janji siap mengembalikan tanah, kan itu hak guna usaha. Saya tidak mau sebutkan (luas HGU-nya), karena berarti melangkahi pemerintah pusat," ujar Isran. 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga berencana menerbitkan peraturan bupati menyangkut tata kelola lahan. Dikutip dari Antara, Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan sejak lokasi ibu kota baru diumumkan, isu makelar atau spekulan tanah ramai beredar di masyarakat. 

"Perbup itu tengah dirumuskan dan disusun sebagai antisipasi jual-beli tanah dengan harga yang melambung tinggi di tengah proses pemindahan ibu kota," tutur Hamdam. 

Menurut Hamdam, harga tanah di PPU harus tetap sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ada. Hal ini untuk memastikan beban anggaran negara tak terlalu besar, jika nanti ada pembangunan. 

Yang penting, kata Hamdam, perbup itu bertujuan untuk menjaga warga Penajam Paser Utara tak tertinggal dan termarjinalkan akibat pemindahan ibu kota. 

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan desain dan regulasi pemindahan ibu kota rampung pada 2020. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pengerjaan konstruksi ibu kota baru bisa dimulai setelah payung hukum berupa undang-undang disahkan DPR. 

"Sudah selesai pada 2020, baik dari masterplan, urban design, building design, sampai kepada dasar perundangan-undangannya, terutama RUU-nya. Dan juga kita menyiapkan lahan, sehingga pembangunan infrastruktur bisa dimulai akhir 2020," kata Bambang.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggelontorkan anggaran 108 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan raya, waduk, sistem sanitasi dan gedung pemerintahan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memperkirakan pembangunan ini membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun. Adapun total estimasi anggaran pemindahan ibu kota mencapai Rp466 triliun. Presiden Jokowi menyebut APBN akan membiayai 19 persen dari total kebutuhan, sisanya akan dikerjasamakan dengan BUMN dan swasta.

Oleh : Teddy Rumengan, Dian Kurniati
Editor : Ninik Yuniati

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00