Kapanewon KOKAP, Kabupaten KULON PROGO
Senin, 20 september 2021 bertempat di Aula Adikarta komplek Pemkab Kulon Progo diadakan pertemuan terkait sosialisasi peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan kabupaten/kota di DIY. Acara dimulai pukul 09.00 wib. Pada acara tersebut dijelaskan bahwa makna administrasi kependudukan adalah merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui DAFDUK, CAPIL, PENGELOLAAN INFORMASI ADMINDUK serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Untuk penduduk yang sudah berusia 17 diwajibkan untuk memiliki KTP el, dan untuk anak usia dibawah 17 sekarang harus memiliki KIA karena Pemda DIY memiliki tanggung jawab dalam penyediaan insentif bagi pemegang KIA se-DIY lewat kerja sama dengan swasta. Penerbitan KIA merupakan kewenangan instansi pelaksana di kab/kota.
Dokumen kependudukan tidak perlu di legalisir : berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no. 104 th 2019 pasal 19 ayat 6 "dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir".
Acara ditutup dan selesai pada pukul 12.30 wib
Penulis : Hendra
Editor : Indi
14 April 2020
129.345 Kali
30 September 2019
73.322 Kali
24 Februari 2023
67.820 Kali
06 Mei 2020
67.280 Kali
04 Mei 2020
66.107 Kali
23 Agustus 2022
64.380 Kali
07 Maret 2022
42.463 Kali
KOKAP - KULON PROGO
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan HARGOREJO - OpenSID 2511.0.1-premium