Perwakilan dari Jaga Warga Kalurahan Hargorejo pada hari Kamis (10/8/2023) menghadiri undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara yang diadakan di Aula Kalurahan Hargotirto tersebut dihadiri kurang lebih 80 orang terdiri dari Jaga Warga dari Padukuhan Ngaseman, Padukuhan Gunung Rego, Padukuhan Gunung Kukusan, Padukuhan Tejogan, Padukuhan Selo Barat dan Padukuhan Pandu.
Dalam acara tersebut hadir juga perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Lurah Kalurahan Hargorejo, Lurah Kalurahan Hargotirto, Jagabaya Kalurahan Hargorejo dan Perwakilan Tim Pelaksana Kegiatan R. Nur Hudayanto yang juga Dukuh Padukuhan Selo Timur.
Menurut salah satu peserta kegiatan, Ristiyanto mewakili Jaga Warga Padukuhan Tejogan menuturkan penyampaian dalam acara tersebut terkait fungsional Jaga Warga dan penyampaian dari nara sumber Polsek Kokap terkait ketugasan Jaga Warga dan penyampaian mengarah ke peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Kelompok Jaga Warga.
Dalam Pergub tersebut di atas Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat sedangkan Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Acara kegiatan dalam sosialisasi kepemiluan berjalan lancar sampai selesai dan disesi terakhir dibagikan rompi Jaga Warga. (Agus S)