You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Buka Lowongan Direktur BUMDes, Pemerintah Kalurahan Hargorejo Adakan Sosialisasi pada Warga

Admin Hargorejo 14 Maret 2023 Dibaca 222 Kali
Buka Lowongan Direktur BUMDes, Pemerintah Kalurahan Hargorejo Adakan Sosialisasi pada Warga

Bertempat di Balai Kalurahan Hargorejo, Tim Seleksi Calon Direktur dan Pengawas BUMDesa Kalurahan Hargorejo melaksanakan sosialisasi kepada perwakilan warga masyarakat pada Senin (13/3/2023). Sosialisasi tersebut terkait pengisian formasi Direktur dan Pengawas BUMDesa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo yang tahun 2023 ini habis masa baktinya.

Adapun masa pendaftaran  Calon Direktur dan Pengawas akan dilaksanakan pada:

Tanggal       :  14  s/d 27 Maret  2023 (14 Hari kalender)

Pukul          :  08.00 s/d 15.00 WIB

Tempat        : Sekretariat Tim Seleksi Calon Direktur dan Pengawas

                     BUMDes Kalurahan Hargorejo, Komplek Balai Kalurahan  

                     Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo.

Sedangkan persyaratan yang diajukan untuk mengikuti seleksi Calon Direktur dan Pengawas sebagai berikut:

    1. Warga Kalurahan Hargorejo yang mempunyai jiwa wirausaha;
    2. Berdomisili dan menetap di Kalurahan Hargorejo;
    3. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur dan Pengawas) yang dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Swasta;
    4. Memiliki dedikasi yang tinggi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur dalam memajukan dan mengembangkan BUM Desa;
    5. Memiliki pengalaman, integritas, jiwa kepemimpinan dan jujur terhadap usaha ekonomi kalurahan bagi Calon Direktur;
    6. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi Kalurahan bagi Calon Pengawas;
    7. Berpendidikan paling rendah setingkat Diploma III (DIII) diutamakan Sarjana (S1);
    8. Bukan pengurus partai politik, dan/ atau anggota legislatif, dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
    9. Bukan Lurah dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
    10. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar menjadi Direktur dan Pengawas;
    11. Tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Direktur dan Pengawas pada BUM Desa dan/ atau perusahaan koperasi, kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Direktur BUM Desa;
    12. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap jabatan dengan jabatan Pengawas, kecuali memandatangani Surat Penyataan Bersedia mengundurkan diri dari Jabatan tersebut jika terpilih sebagai pengawas;
    13. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
    14. Tidak pernah dinyatakan pailit;
    15. Tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
    16. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
    17. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama;
    18. Direktur dan Pengawas dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintah Kalurahan dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
    19. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa;
    20. Calon Direktur dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan: 
      1. Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua, termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/ istri;
      2. Lurah dalam hubungannya sebagai orang tua, termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/ istri; dan/ atau
      3. Pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua, termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/ istri.
    21. Calon pengawas dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
      1. Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/ istri;
      2. Lurah dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara ipar dan suami/ istri; dan/ atau
      3. Pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/ istri.

Teruntuk warga masyarakat Kalurahan Hargorejo  yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai Direktur dan Pengawas BUMDes bisa mendaftarkan diri melalui Tim Seleksi  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

    1. Lamaran secara tertulis di atas kertas segel/ bermeterai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Lurah Cq. Ketua Tim Seleksi Calon Direktur dan Pengawas; dan
    2. Surat penyataan yang terdiri atas pernyataan:
      1. Mempunyai jiwa wirausaha;
      2. Tidak pernah menjadi anggota Direktur atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/ atau perusahaan dinyakatan pailit;
      3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Kalurahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, BUM Desa, perusahaan, dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
      4. Bukan pengurus partai politik, dan/ atau anggota legislative, dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
      5. Bukan Lurah dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Lurah;
      6. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur atau Pengawas; dan
      7. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Lurah, Pengawas, dan pegawai/ karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/ istri.
    3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
    4. Foto kopi Akta kelahiran yang dilegalisir;
    5. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Fasilitas Kesehatan Pemerintah atau Swasta yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
    6. Foto kopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir; dan
    7. Pas foto berwarna yang ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau menghubungi kontak person Tim Seleksi melalui Sdri. Savira Dwi Cahyani dengan Nomor telepon/HP 0823 2400 8905.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%