Bahwa agar dalam pelaksanaan pembangunan kalurahan dapat berjalan dengan efektif, efisien, terarah dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas, baik dalam bidang penyelenggaraan pemerintah kalurahan, pelaksanaan pembangunan kalurahan, pembinan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kal) untuk Tahun 2021 sehingga perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kal) Tahun 2021.