Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo

Hargorejo. Otonomi desa terus mengalami pergeseran makna mulai dari otonomi asli, zaman Eropa, zaman Jepang hingga zaman republik. Pasalnya, status Pemdes baik menurut UU no.5/1979, UU no.22/1999, UU no.32/2004, dan UU no.6/2014 hanya merupakan badan hukum sosial politik bentukan negara (state Corporatism). Oleh karenanya, menurut Prof. DR. Hanif Nurcholis, M.Si, Pemerintah Desa hanyalah sebuah bayang-bayang semu karena urusan pemerintahan sudah dibagi habis di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan kewenangan hak asal usul sebagian besar sudah hilang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Panewu Kokap, Yulianta Nugraha, S.IP., M.Si. dalam pidatonya di Aula Kalurahan Hargorejo pada acara Pisah-Sambut Lurah menegaskan bahwa pemerintah kalurahan harus bisa mengoptimalkan kinerja BUMKal untuk menambah P.A.Kal agar kalurahan bisa mandiri dalam mengurus wilayahnya. Hal ini perlu dilakukan agar otonomi kalurahan tidak hanya sekedar wacana, namun bisa diwujudkan dengan kemandirian kalurahan dalam hal pendapatan asli kalurahan.
Penulis: Ajru Fajriyah
(SN'e)
14 April 2020
129.398 Kali
30 September 2019
73.376 Kali
24 Februari 2023
68.652 Kali
06 Mei 2020
67.509 Kali
04 Mei 2020
66.228 Kali
23 Agustus 2022
64.433 Kali
07 Maret 2022
42.644 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium