Hargorejo. Otonomi desa terus mengalami pergeseran makna mulai dari otonomi asli, zaman Eropa, zaman Jepang hingga zaman republik. Pasalnya, status Pemdes baik menurut UU no.5/1979, UU no.22/1999, UU no.32/2004, dan UU no.6/2014 hanya merupakan badan hukum sosial politik bentukan negara (state Corporatism). Oleh karenanya, menurut Prof. DR. Hanif Nurcholis, M.Si, Pemerintah Desa hanyalah sebuah bayang-bayang semu karena urusan pemerintahan sudah dibagi habis di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan kewenangan hak asal usul sebagian besar sudah hilang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Panewu Kokap, Yulianta Nugraha, S.IP., M.Si. dalam pidatonya di Aula Kalurahan Hargorejo pada acara Pisah-Sambut Lurah menegaskan bahwa pemerintah kalurahan harus bisa mengoptimalkan kinerja BUMKal untuk menambah P.A.Kal agar kalurahan bisa mandiri dalam mengurus wilayahnya. Hal ini perlu dilakukan agar otonomi kalurahan tidak hanya sekedar wacana, namun bisa diwujudkan dengan kemandirian kalurahan dalam hal pendapatan asli kalurahan.
Penulis: Ajru Fajriyah
(SN'e)