TPS (Tempat Pemilihan Suara) menjadi salah satu tempat yang bisa menjadi ajang untuk berkumpul banyak orang. Untuk itu, hilir mudik pemilih dalam tempat ini harus diatur.
Dalam Peraturan Bupati No.32 tahun 2021 ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyiapan TPS. Apa saja itu? :
1) TPS di ruang terbuka dan/atau tertutup dengan sirkulasi udara yang baik dan mudah disemprot disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan;
2) menata alur kedatangan sampai dengan pintu keluar bagi Pemilih;
3) penyediaan alat pengukur suhu tubuh; (termogun)
4) penyediaan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun cair di pintu masuk TPS;
5) penyediaan tisu dan sarung tangan plastik sekali pakai untuk Pemilih;
6) pengaturan jarak tempat duduk paling kurang 1 meter pada tempat antrian Pemilih;
7) penyediaan pembatas transparan di meja KPPS;
8) ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak antara KPPS, saksi dan unsur pelaksana lainnya serta Pemilih;
9) penyediaan tinta tetes di dekat pintu keluar TPS;
10) penyediaan tempat sampah tertutup di pintu masuk untuk membuang tisu,dan di pintu keluar untuk membuang sarung tangan plastik sekali pakai.
Nah, jadi tahukan apa saja yang harus kita siapkan dalam Tempat Pemilihan Suara nanti? Selamat dan semangat bertugas yaa.
Penulis : Kemiyati
Editor : Yuli S