Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

RUU Omnibus Larang Pemda Tarik Pajak Berlebih

KBR, Warita Desa - Pemerintah daerah (Pemda) bakal tidak diperbolehkan melakukan pemungutan pajak berlebih atau excessive tax.

Aturan itu akan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Perpajakan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut hal itu bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sinkron antara pusat dengan daerah.

Dalam RUU Omnibus Perpajakan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemda yang kedapatan melakukan pungutan pajak berlebih.

"Sanksinya bisa dua. Satu, apakah diminta untuk mencabut atau kalau masih dalam bentuk rancangan perda, perlu dilakukan penyesuaian. Kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh pemda tersebut, tentunya kami punya mekanisme sanksi transfer ke daerah," kata Primanto di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Jika terdapat aturan di daerah yang bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, maka dapat dilakukan pencabutan hingga pemberian sanksi pada pemda tersebut.

Primanto mengatakan dalam omnibus law perpajakan terdapat poin aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah. Ini meliputi penetapan tarif pajak daerah dapat berlaku nasional dan evaluasi terhadap perda Produk Domestik Bruto Regional (PDRB) terhadap kebijakan fiskal nasional.

Selain itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri juga akan membangun sistem untuk mengawasi aturan pemda terkait pungutan atau pajak itu.

Author

Valda Kustarini

 



Editor: Agus Luqman 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00