You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan Hargorejo
Logo Kalurahan Hargorejo
Kalurahan Hargorejo

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Sahkan Perkal No. 4 Tahun 2026, Hargorejo Resmi Jadi Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Admin Hargorejo 11 Mei 2026 Dibaca 250 Kali
Sahkan Perkal No. 4 Tahun 2026, Hargorejo Resmi Jadi Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

HARGOREJO – Pemerintah Kalurahan Hargorejo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) resmi mengesahkan regulasi baru demi memperkuat perlindungan hak kelompok rentan. Melalui Sidang Pembahasan dan Penyepakatan yang digelar pada Jumat , (08/05/2026), Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) resmi disepakati menjadi Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 4 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hargorejo ini dimulai pukul 13.15 WIB dan dihadiri oleh Pamong Kalurahan, anggota Bamuskal, serta perwakilan kelembagaan masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, kader posyandu, dan tokoh masyarakat setempat.
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Bamuskal Hargorejo yang ditandai dengan ketukan palu sidang sebanyak tiga kali. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bamuskal menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk implementasi program nasional di tingkat terbawah.
"Saat ini sedang tren kegiatan top-down dari pemerintah pusat, termasuk regulasi KRPPA ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi komitmen negara yang wajib kita laksanakan bersama. Kita semua harus punya semangat yang sama untuk mewujudkannya di wilayah Hargorejo," ujar Ketua Bamuskal.
Untuk mempercepat jalannya sidang, pembahasan draf aturan disepakati untuk dibedah secara mendalam pasal per pasal.
Lurah Hargorejo dalam pemaparannya  menjelaskan bahwa penyusunan draf aturan ini mengacu pada acuan hukum di atasnya, namun tetap disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
"Penyusunan Raperkal ini sudah ada contoh regulasinya, tetapi kami tinggal menyesuaikan dan menyelaraskannya berdasarkan kearifan lokal yang ada di Hargorejo. Harapan besar kami, Perkal ini benar-benar berdampak baik dan nyata bagi kesejahteraan perempuan serta anak-anak kita," jelas Lurah.
Sidang berjalan interaktif saat memasuki sesi tanggapan. Para peserta sidang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna memastikan Perkal ini dapat diterapkan secara efektif.
Berikut adalah poin-poin rekomendasi penting dari peserta sidang:
ï‚·Kejelasan Definisi: Perlu penegasan mendalam mengenai pengertian istilah “ramah perempuan” dan “peduli anak” agar tidak menimbulkan multitafsir.
ï‚·Penguatan Kelembagaan Desa: Mendesak pembentukan dan penguatan fungsi lembaga teknis seperti Gugus Tugas KRPPA dan Forum Anak Kalurahan.
ï‚·Kolaborasi Multipihak: Melibatkan secara aktif organisasi lokal seperti TP-PKK, Karang Taruna, kader posyandu, hingga tokoh masyarakat.
ï‚·Dukungan Anggaran: Meminta Pemerintah Kalurahan mengalokasikan anggaran secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
ï‚·Program Kerja Nyata: Memastikan anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi, pelatihan, serta penyediaan layanan perlindungan.
ï‚·Sistem Pengaduan dan Penanganan: Menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses warga serta mekanisme penanganan korban secara cepat, tepat, dan terpadu.
ï‚·Monitoring dan Evaluasi: Melibatkan Bamuskal dalam fungsi pengawasan berkala dengan menetapkan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.
ï‚·Koreksi Teknis: Memperbaiki urutan rujukan hukum atau tata urutan perundang-undangan di dalam draf draf Perkal.
Merespons seluruh masukan tersebut, Lurah Hargorejo menyambut baik dan berkomitmen untuk mengintegrasikan poin-poin tersebut ke dalam draf akhir. 
Setelah melalui proses pencermatan, pembahasan pasal demi pasal, serta akomodasi masukan peserta sidang, forum mencapai mufakat. Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan resmi menyepakati: Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak menjadi Peraturan Kalurahan tentang Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak dengan Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan disahkannya aturan ini, Kalurahan Hargorejo kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin ruang aman, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi perempuan serta anak-anak.

Penulis  : Ajru Fajriyah

Editor     : Yuli S

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.284.048.511,95 Rp 4.338.322.758,00
98.75%
Belanja
Rp 3.930.586.979,00 Rp 4.252.189.549,00
92.44%
Pembiayaan
Rp -86.133.209,00 Rp -86.133.209,00
100%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 20.137.300,00 Rp 20.137.300,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 101.358.032,00 Rp 110.590.000,00
91.65%
Dana Desa
Rp 1.521.025.000,00 Rp 1.521.025.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 202.637.746,00 Rp 251.503.243,00
80.57%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.126.307.115,00 Rp 1.126.307.115,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 1.197.000.000,00 Rp 1.197.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 39.610.100,00 Rp 39.610.100,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 8.823.218,95 Rp 5.000.000,00
176.46%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 7.150.000,00 Rp 7.150.000,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.604.877.519,00 Rp 1.716.760.604,00
93.48%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.056.931.865,00 Rp 1.159.283.470,00
91.17%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 239.476.600,00 Rp 322.991.375,00
74.14%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 896.100.995,00 Rp 900.419.200,00
99.52%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 133.200.000,00 Rp 152.734.900,00
87.21%