Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 disebutkan bahwa Kepala Desa wajib memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir anggaran. 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan serta dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa, maka Lurah Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo dapat menyusun dan melaporkan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Akhir Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan kalurahan berdasarkan kewenangan kalurahan yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 telah disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Hargorejo pada hari Kamis, 15 Januari 2026.Serta telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Hargorejo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Berikut informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kalurahan akhir tahun anggaran 2025:

A. Realisasi Kegiatan Bidang Pemerintahan Kalurahan

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan terdiri dari 5 sub bidang yang dituangkan dan teranggarkan dalam 25 rencana program kegiatan dan terlaksana 24 kegiatan, terlaksana dengan prosentase  93,48% dan tidak terlaksana 6,52%. 

Adapun 1 kegiatan yang tidak terealisasi adalah Kegiatan Administrasi Pertanahan dengan Sub Kegiatan Pengadaan Tanah Pengganti Kas Kalurahan. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 8/IZ/2007 tertanggal 21 Maret 2007 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo untuk melepaskan TKD kepada Dinas PU, Kabupaten Kulon Progo untuk Pembangunan Drainase pada Tanah Kas Desa SHP. 0070 di Padukuhan Kriyan sehingga di dalam anggaran nilai ganti rugi tidak mencukupi untuk pengadaan tanah.

Merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan dalam pasal 74 ayat (1) Dalam hal terdapat uang hasil pelepasan tanah kalurahan yang belum dibelikan tanah pengganti sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, Pemerintah Kalurahan wajib memindahbukukan ke rekenig Kasultanan atau Kadipaten. Dengan demikian mempertimbangkan anggaran nilai ganti rugi dan memperhatikan kemampuan keuangan kalurahan akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam beberapa kegiatan juga muncul sisa lebih pagu anggaran yang disebabkan Perencanaan dalam penganggaran berdasarkan SHBJ sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan harga pasar dan pengoptimalan penggunaan waktu sehingga muncul efisiensi kegiatan maupun anggaran.

 

B. Realisasi Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan terdiri dari 6 sub bidang yang dituangkan dan dianggarkan dalam 13 rencana program kegiatan, terlaksana 12 kegiatan dengan prosentase 91,17% dan tidak terlaksana 8,83%.

Adapun 1 kegiatan yang tidak terealisasi adalah Kagiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa penghubung Padukuhan Gunung Kukusan dan Gunung Rego yang disebabkan keterbatasan anggaran, terdampak refocusing anggaran guna penyertaan modal Ketahanan Pangan.

Dalam beberapa kegiatan juga muncul sisa lebih pagu anggaran yang disebabkan Perencanaan dalam penganggaran berdasarkan SHBJ sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan harga pasar.

 

C. Realisasi Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan terdiri dari 4 sub bidang yang dituangkan dan dianggarkan dalam 10 rencana program kegiatan dan terlaksana dengan prosentase 74,14% dan tidak terlaksana 25,86%.

Permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah kegiatan terkendala sumber anggaran/ pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Kalurahan dan Bagi Hasil Pajak/ Retribusi yang realisasinya tidak bisa ditentukan serta menjelang masa akhir penatausahaan.

Adapun kendala juga dipengaruhi oleh kelembagaan yang tidak optimal.

Dalam beberapa kegiatan juga muncul sisa lebih pagu anggaran yang disebabkan Perencanaan dalam penganggaran berdasarkan SHBJ sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan harga pasar.

 

D. Realisasi Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan terdiri dari 4 sub bidang yang dituangkan dan dianggarkan dalam 6 rencana program kegiatan, terlaksana 5 kegiatan dengan prosentase 99,52% dan tidak terlaksana 0,48%.

Adapun 1 kegiatan yang tidak terlaksana adalah pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas). Kegiatan bersifat insidental sehingga menyesuaikan dengan kebutuhan dan di tahun 2025 tidak ada ODGJ yang perlu penanganan tindak lanjut/ perlu diantar ke RS Jiwa.

Dalam beberapa kegiatan juga muncul sisa lebih pagu anggaran yang disebabkan Perencanaan dalam penganggaran berdasarkan SHBJ sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan harga pasar.

 

E. Realisasi Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Desa dan Keadaan Mendesak Desa maka kewenangan lokal skala Kalurahan terkait hal tersebut mempunyai pos tersendiri yang dibagi dalam sub bidang dan sesuai kebutuhan desa.

Mendasar pada hasil musyawarah Kalurahan dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak Kalurahan disepakati digunakan untuk Sub Bidang Keadaan Darurat sebagaimana amanat Paraturan Bersama Lurah Hargomulyo, Lurah Hargorejo, Lurah Hargowilis, Lurah Kalirejo dan Lurah Hargotirto tentang Pendirian BUM Desa Bersama  yang dgunakan secara khusus untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, bantuan rumah tangga miskin yang bersifat insidental. Pos kegiatan tersebut dituangkan dalam Keadaan Darurat, adapun penyerapan Rp0,- sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.

Sub Bidang Keadaan Mendesak berupa program penangulangan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan jumlah sasaran sejumlah 37 Keluarga Penerima Manfaat dan diterimakan dalam triwulan selama 1 tahun anggaran melalui BUM Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo.

Penyaluran triwulan pertama dibarengkan dengan triwulan kedua pada tanggal 11 April 2025, triwulan ketiga pada tanggal 15 Juli 2025 dan terilulan ke-empat disalurkan pada tanggal 16 Oktober 2025 sejumlah 30 KPM sedangkan 7 KPM disalurkan pada tanggal 23 Oktober 2025 dikarenakan 5 KPM semula menerima program PKH dan 2 KPM semula menerima BPNT APBN sehingga pada triwulan keempat dialihkan berdasarkan pada hasil musyawarah kalurahan khusus yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2025.

 

F. Pelaksanaan Tugas Lainnya (tugas-tugas yang diserahkan/dilimpahkan dan/atau dibiayai dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten)

Program maupun kegiatan yang dibiayai dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten yang dikerjakan/dilaksanakan di wilayah Kalurahan Hargorejo sebagai berikut:

  • 1) Program Penyelenggaraan Jalan berupa kegiatan Rekonstruksi Jalan Lokal Primer di ruas Kokap-Kalirejo di Padukuhan Gunung Kukusan dan kegiatan Talud dan Bronjong Jalan Propinsi Tegalsari-Klepu di Padukuhan Gunung Rego;
  • 2) Program Pelatihan Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja berupa kegiatan padat karya infrastruktur hibah kepada LPMK di Padukuhan Penggung;
  • 3) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berupa kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Padukuhan Sangkrek;
  • 4) Program Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) berupa kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan (Pengerukan Drainase Kriyan) di Padukuhan Kriyan dan kegiatan Bronjong Pengaman Sungai di Padukuhan Pandu;
  • 5) Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat berupa kegiatan Bantuan Sosial Jamban Sehat di Padukuhan Gunung Kukusan, Penggung, Selo Timur, Anjir, Kriyan, Gunung Rego dan kegiatan Bantuan Toolkid Posyandu di Padukuhan Pandu;
  • 6) Program Program Kawasan Permukiman berupa kegiatan Bantuan Sosial RTLH dan Bantuan Sosial Rehab Rumah ALADIN (Atap, Lantai, Dinding);
  • 7) Program Perencanaan Lingkungan Hidup berupa kegiatan Penanaman Pohon di Daerah Tangkapan sekitar mata Air dan sempadan sungai yang melibatkan KTH Wonoardi Sambeng. KTH Wonodadi Pandu, KTH Luwes Anjir, KTH Taruna Tani Selo Timur;
  • 8) Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian berupa kegiatan Bantuan Pupuk, Bantuan pengembangan Kawasan Kelapa Genjah Khusus, Bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian): pompa dan power cruiser, Bantuan Benih jagung, Program Pangan Bergizi (PPB);
  • 9) Program Pengembangan Tempat Ibadah berupa kegiatan Kalibrasi Arah Kiblat dan Pengembangan sarpras Masjid;
  • 10) Bantuan Sosial (Bansos) meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLTS Kesra, Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU), Bantuan Lansia, Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (Jamsos PBI), Bantuan Pangan Beras;
  • 11) Program Pengabdian Masyarakat (PPM) berupa kegiatan Dokumentasi Mantan Dukuh, Digitalisasi Peta Padukuhan, Papan nama Balai Padukuhan dan Pembuatan pintu induk mata air Mudal, Restocking ikan di Sungai Mudal, Pengembangan Yayasan Ar Rohman, Pelatihan dan pengembangan batik Ecoprint, Program Pemanfaatan Limbah;
  • 12) Program Swadaya Masyarakat berupa kagiatan Pembukaan jalan tembus di RT 085-091 Anjir, Pengecoran isi tengah di RT 098/028 Krengseng, Gorong-gorong di RT 100/027 Krengseng, Rehabilitasi Gorong-gorong Ruas jalan Pandu-Sambeng di RT 039/010 Tejogan, Pembangunan corblok ful beton di RT 040/011 Tejogan, Rekonstruksi jalan lingkungan di RT 084 & 080/023 Pandu, LPJU Jalan Lingkungan di RT 011-015, RT 020/004 Gunung Rego, Pembangunan Dapur dan Gudang Masjid Al-Jihad di RT 010/005 Gunung Rego, Pembangunan corblok di RT 020/005 Gunung Rego, Pembangunan talud pengaman jalan di RT 021/006 Ngaseman, Pembangunan jalan dan pemeliharaan jaringan air di RT 07-08 Gunung Kukusan, Pembangunan Gorong-gorong dan perbaikan drainase di RT 051/015 Sangkrek, LPJU Jalan Lingkungan di RT 51-49 Sangkrek, Restrukturisasi Jalan Desa di RT 49-50 Sangkrek dan Restrukturisasi Jalan Lingkungan di RT 111 Ngulakan;
  • 13) Program Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa berupa kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani di Padukuhan Sangkrek; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Lingkungan Permukiman/Gang dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan prasarana Jalan Desa (Talud) di Padukuhan Sambeng; Pembangunan Gedung PAUD di Padukuhan Ngaseman.

Dari rekapan program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan Tahun 2025 tersebut teridentifikasi swadaya masyarakat dengan total anggaran sekitar Rp 342.710.000,00

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.284.048.511,95
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 3.930.586.979,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 101.358.032,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 202.637.746,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 1.126.307.115,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 60.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 8.823.218,95
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 7.150.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.604.877.519,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 1.056.931.865,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 239.476.600,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 896.100.995,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00