Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 disebutkan bahwa Kepala Desa wajib memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir anggaran.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan serta dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa, maka Lurah Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo dapat menyusun dan melaporkan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Akhir Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan kalurahan berdasarkan kewenangan kalurahan yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 telah disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Hargorejo pada hari Kamis, 15 Januari 2026.Serta telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Hargorejo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.
Berikut informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kalurahan akhir tahun anggaran 2025:
A. Realisasi Kegiatan Bidang Pemerintahan Kalurahan
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan terdiri dari 5 sub bidang yang dituangkan dan teranggarkan dalam 25 rencana program kegiatan dan terlaksana 24 kegiatan, terlaksana dengan prosentase 93,48% dan tidak terlaksana 6,52%.
Adapun 1 kegiatan yang tidak terealisasi adalah Kegiatan Administrasi Pertanahan dengan Sub Kegiatan Pengadaan Tanah Pengganti Kas Kalurahan. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 8/IZ/2007 tertanggal 21 Maret 2007 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo untuk melepaskan TKD kepada Dinas PU, Kabupaten Kulon Progo untuk Pembangunan Drainase pada Tanah Kas Desa SHP. 0070 di Padukuhan Kriyan sehingga di dalam anggaran nilai ganti rugi tidak mencukupi untuk pengadaan tanah.
Merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan dalam pasal 74 ayat (1) Dalam hal terdapat uang hasil pelepasan tanah kalurahan yang belum dibelikan tanah pengganti sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, Pemerintah Kalurahan wajib memindahbukukan ke rekenig Kasultanan atau Kadipaten. Dengan demikian mempertimbangkan anggaran nilai ganti rugi dan memperhatikan kemampuan keuangan kalurahan akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam beberapa kegiatan juga muncul sisa lebih pagu anggaran yang disebabkan Perencanaan dalam penganggaran berdasarkan SHBJ sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan harga pasar dan pengoptimalan penggunaan waktu sehingga muncul efisiensi kegiatan maupun anggaran.
B. Realisasi Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan terdiri dari 6 sub bidang yang dituangkan dan dianggarkan dalam 13 rencana program kegiatan, terlaksana 12 kegiatan dengan prosentase 91,17% dan tidak terlaksana 8,83%.
Adapun 1 kegiatan yang tidak terealisasi adalah Kagiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa penghubung Padukuhan Gunung Kukusan dan Gunung Rego yang disebabkan keterbatasan anggaran, terdampak refocusing anggaran guna penyertaan modal Ketahanan Pangan.
Dalam beberapa kegiatan juga muncul sisa lebih pagu anggaran yang disebabkan Perencanaan dalam penganggaran berdasarkan SHBJ sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan harga pasar.
C. Realisasi Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan terdiri dari 4 sub bidang yang dituangkan dan dianggarkan dalam 10 rencana program kegiatan dan terlaksana dengan prosentase 74,14% dan tidak terlaksana 25,86%.
Permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah kegiatan terkendala sumber anggaran/ pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Kalurahan dan Bagi Hasil Pajak/ Retribusi yang realisasinya tidak bisa ditentukan serta menjelang masa akhir penatausahaan.
Adapun kendala juga dipengaruhi oleh kelembagaan yang tidak optimal.
Dalam beberapa kegiatan juga muncul sisa lebih pagu anggaran yang disebabkan Perencanaan dalam penganggaran berdasarkan SHBJ sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan harga pasar.
D. Realisasi Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan terdiri dari 4 sub bidang yang dituangkan dan dianggarkan dalam 6 rencana program kegiatan, terlaksana 5 kegiatan dengan prosentase 99,52% dan tidak terlaksana 0,48%.
Adapun 1 kegiatan yang tidak terlaksana adalah pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas). Kegiatan bersifat insidental sehingga menyesuaikan dengan kebutuhan dan di tahun 2025 tidak ada ODGJ yang perlu penanganan tindak lanjut/ perlu diantar ke RS Jiwa.
Dalam beberapa kegiatan juga muncul sisa lebih pagu anggaran yang disebabkan Perencanaan dalam penganggaran berdasarkan SHBJ sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan harga pasar.
E. Realisasi Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Desa dan Keadaan Mendesak Desa maka kewenangan lokal skala Kalurahan terkait hal tersebut mempunyai pos tersendiri yang dibagi dalam sub bidang dan sesuai kebutuhan desa.
Mendasar pada hasil musyawarah Kalurahan dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak Kalurahan disepakati digunakan untuk Sub Bidang Keadaan Darurat sebagaimana amanat Paraturan Bersama Lurah Hargomulyo, Lurah Hargorejo, Lurah Hargowilis, Lurah Kalirejo dan Lurah Hargotirto tentang Pendirian BUM Desa Bersama yang dgunakan secara khusus untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, bantuan rumah tangga miskin yang bersifat insidental. Pos kegiatan tersebut dituangkan dalam Keadaan Darurat, adapun penyerapan Rp0,- sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
Sub Bidang Keadaan Mendesak berupa program penangulangan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan jumlah sasaran sejumlah 37 Keluarga Penerima Manfaat dan diterimakan dalam triwulan selama 1 tahun anggaran melalui BUM Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo.
Penyaluran triwulan pertama dibarengkan dengan triwulan kedua pada tanggal 11 April 2025, triwulan ketiga pada tanggal 15 Juli 2025 dan terilulan ke-empat disalurkan pada tanggal 16 Oktober 2025 sejumlah 30 KPM sedangkan 7 KPM disalurkan pada tanggal 23 Oktober 2025 dikarenakan 5 KPM semula menerima program PKH dan 2 KPM semula menerima BPNT APBN sehingga pada triwulan keempat dialihkan berdasarkan pada hasil musyawarah kalurahan khusus yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2025.
F. Pelaksanaan Tugas Lainnya (tugas-tugas yang diserahkan/dilimpahkan dan/atau dibiayai dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten)
Program maupun kegiatan yang dibiayai dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten yang dikerjakan/dilaksanakan di wilayah Kalurahan Hargorejo sebagai berikut:
Dari rekapan program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan Tahun 2025 tersebut teridentifikasi swadaya masyarakat dengan total anggaran sekitar Rp 342.710.000,00
14 April 2020
129.596 Kali
30 September 2019
73.590 Kali
24 Februari 2023
70.055 Kali
06 Mei 2020
68.362 Kali
04 Mei 2020
66.709 Kali
23 Agustus 2022
64.594 Kali
07 Maret 2022
42.970 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2601.0.2-premium