Hargorejo. Setelah penetapan rancangan standar pelayanan publik Kalurahan pada 24 Oktober 2025 yang lalu, pemerintah Kalurahan Hargorejo pada hari Selasa, (4/11/205) pukul 19.30 melaksanakan sosialisasi standar pelayanan publik Kalurahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kalurahan Hargorejo.
Adapun peserta yang diundang sebanyak 70 orang terdiri dari unsur pamong dan staff, Bamuskal, kelembagaan serta Komunitas Informasi Masyarakat (KIM ) CETHO Hargorejo.
Menurut Bhekti Murdayanto, S.E selaku Lurah Hargorejo, pelaksanaan sosialisasi standar pelayanan publik Kalurahan menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY No. 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan dan juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Kulon Progo No. 30 Tahun 2025.
Sebelum kegaiatan ini dilaksanakan Pemerintah Kalurahan Hargorejo sudah melaksanakan beberapa tahapan dengan masyarakat, pamong dan Bamuskal seperti penyusunan rancangan standar pelayanan publik Kalurahan, kemudian pembahasan rancangan standar pelayanan publik Kalurahan melalui FGD (Forum Group Discussion) dan Penetapan rancangan standar pelayanan publik Kalurahan.
Adapun hasil penetapan standar pelayanan publik Kalurahan yakni,
- Keputusan Lurah Hargorejo No.92 Tahun 2025 tentang standar pelayanan publik untuk jenis pelayanan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Keputusan Lurah Hargorejo No.93 Tahun 2025 tentang standar pelayanan publik untuk jenis pelayanan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi untuk usaha pertanian skala kecil dengan luas lahan kurang dari 2 (dua) Hektar.
- Keputusan Lurah Hargorejo No.94 Tahun 2025 tentang standar pelayanan publik untuk jenis pelayanan permohonan akta kelahiran, pelayanan akta kematian, dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam kesempatan tersebut Sri Widada, S.IP, M.M selaku Ketua Bamuskal Hargorejo mengatakan bahwa setelah sosialisasi ini diharapkan standar pelayanan publik Kalurahan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan nantinya akan dilaksanakan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk meningkatkan pelayanan publik prima kepada masyarakat.
Penulis : Ajru F
Editor : Yuli S