You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Mahasiswa KKN-PPM UGM 2025 Sosialisasikan Hukum Pertanian dan Perjanjian Kerja Sama

Admin Hargorejo 28 Mei 2025 Dibaca 95 Kali
Mahasiswa KKN-PPM UGM 2025 Sosialisasikan Hukum Pertanian dan Perjanjian Kerja Sama

Tim Kuliah Kerja Nyata–Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) 2025 dari Program Studi Hukum melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada kelompok tani di Kalurahan Hargorejo. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (15/05/2025) bertempat di aula Balai Kalurahan Hargorejo dan diikuti oleh 13 orang peserta yang merupakan perwakilan dari gabungan kelompok tani yang aktif di wilayah setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani mengenai aspek hukum dalam pengelolaan pertanian serta memberikan pengetahuan dasar mengenai perjanjian kerja sama dalam praktik usaha tani. 

Dalam kegiatan pertanian sehari-hari, kelompok tani sering kali menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam hal pengelolaan lahan, penyediaan sarana produksi, maupun distribusi hasil panen. Namun demikian, pemahaman mengenai aspek hukum dari kerja sama tersebut masih relatif terbatas.

Materi yang disampaikan mencakup pengenalan dasar hukum pertanian, pentingnya legalitas dalam usaha tani, serta unsur-unsur penting dalam penyusunan perjanjian kerja sama. Pembahasan meliputi hak dan kewajiban semua pihak, perlindungan hukum terhadap petani, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kelompok tani di Hargorejo dapat memiliki kesadaran hukum yang lebih baik serta kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja sama yang sah, adil, dan menguntungkan semua pihak. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa melalui edukasi hukum yang aplikatif dan bermanfaat.

 

Penulis : Ajru F.

Sumber : Dimas Aji 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%