You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Program Keluarga Harapan Bersyarat

Admin Hargorejo 17 Maret 2022 Dibaca 340 Kali
Program Keluarga Harapan Bersyarat

Program keluarga harapan atau biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dicanangkan sejak tahun 2007.

Program Perlindungan Sosial secara internasional dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan  dan fasilitas layanan pendidikan yang ada di sekitar mereka.

Dimasa pandemi ini pertemuan PKH di Hargorejo tetap dilaksanakan karena pentingnya terkait pendataan peserta selaku komponen PKH.

Melalui PKH, keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi  pendampingan perlindungan sosial. PKH disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN .

Pertemuan PKH di Hargorejo sudah mulai dijalankan, salah satunya di Padukuhan Penggung Kamis, (17 Maret 2022) pukul 09.00 WIB sampai selesai, dihadiri sekitar 17 KPM dengan mematuhi protokol kesehatan.

Menurut pendamping PKH Luluk Anisa menuturkan, “bahwa absensi di sekolah, selalu hadir dipertemuan PKH, hadir dipertemuan PKK, maupun Lansia dan Posyandu sangatlah berpengaruh”.

KPM  PKH bisa saja ditarik apabila melanggar aturan bersyarat pelanggaran 3 kali berturut turut bisa mendapat sanksi dan dicabut hak-haknya sebagai KPM PKH.

Penulis   : Agus S

Sumber  : Kemensos, Luluk Anisa

Editor      : Yuli S

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%