You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Kebijakan Kemenaker Terkait Upah, Ini Kata Pengusaha

Administrator 26 Februari 2021 Dibaca 451 Kali
Kebijakan Kemenaker Terkait Upah, Ini Kata Pengusaha

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menyambut baik kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan, terkait penyesuaian upah buruh pada industri padat karya di masa pandemi covid-19.

Ketua HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebut, industri padat karya memang termasuk yang paling terpukul. Pasalnya, pangsa pasar industri ini kebanyakan untuk ekspor, yang tengah merosot selama pandemi.

Adanya dasar hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, upah buruh di industri padat karya ini mendapatkan kepastian.

"Tentu ini menjadi pasti dengan serikat pekerja maupun pekerjanya bisa negoisiasi, bisa duduk bersama bagaimana agar win-win solution. Artinya, biarlah perusahaan di kondisi ini bisa bertahan tapi karyawannya juga dengan adanya penurunan sementara gaji mereka, bisa tetap mendapat pekerjaan," kata Sarman kepada KBR, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/20).

Saat ditanya terkait kekhawatiran adanya perusahaan 'nakal', yang dapat memanfaatkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan ini, Sarman menepis hal itu.

"Sebab, dalam aturan ini industri-industri yang disasar memang yang terdampak Covid-19," jelasnya.

Sarman meyakini, pekerja juga bakal menolak keras penyesuaian upah, jika ada perusahaan yang untung, namun meminta untuk menurunkan gaji pekerjanya.

Ia menambahkan, pengusaha saat ini menanti pemerintah mengeluarkan dan memperluas kebijakan stimulus dan bantuan bagi pengusaha di tengah pandemi Covid19.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan ini, pengusaha industri padat karya yang terdampak pandemi bisa melakukan penyesuaian upah buruh.

Oleh : Astri Septiani
Editor: Kurniati Syahdan

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%