Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Kesehatan akan membentuk pos komando Covid-19 hingga ke level desa dan kelurahan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut, upaya pembentukan Satgas Covid-19 hingga ke level desa dan Keluarahan itu guna pemutusan rantai penularan Covid-19, saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan menguatkan kegiatan testing, tracing, dan isolasi mandiri di level desa dan kelurahan.
Memperkuat kebijakan itu, kata dia, Kemenkes juga menyiapkan tenaga medis dan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan.
"Dan kita akan fokus rasanya di 98 kabupaten/kota di Provinsi Jawa dan Bali. Ada 7 provinsi di situ, di mana dalam proses pelacakan kasus ini, harus bisa kita melakukan pelacakannya kurang dari 72 jam dari kasus kontak positif. Jadi kita harus bisa melakukan identifikasi, isolasi maupun karantina, dari kasus kontak yang sudah kita temukan dalam waktu kurang dari 72 jam ini tadi," ungkap Nadia dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube BNPB, Senin, (8/2/2021).
Siti Nadia Tarmizi menambahkan, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan tes antigen Covid-19 pada semua kasus kontak maupun suspek virus corona.
"Pemerintah ingin cepat melakukan tracing sedini mungkin, agar dapat mencegah kasus Covid-19 dengan kondisi berat atau yang membutuhkan perawatan intensif," jelasnya.
Ia melanjutkan, kasus Covid-19 harus dideteksi sedini mungkin, lantaran di tiga hari awal terinfeksi virus corona, tubuh akan banyak menyimpan virus dan risiko menularkan lebih tinggi.
"Maka dari itu, sosialisasi kepada masyarakat untuk tes covid-19, meski masih bergejala ringan agar mencegah terjadinya klaster keluarga dan klaster lainnya," ungkap Siti Nadia.
Ia menambahkan, Kemenkes juga akan mengupayakan pelacakan kasus terhadap 30 orang, dalam setiap 1 kasus positif covid-19.
"Oleh karena itu, kita juga akan menyiapkan sumber daya manusianya, atau para pelacak kasus hingga 80 ribu orang, agar memenuhi rasio 30 orang per 100 ribu penduduk itu," pungkas Siti Nadia Tarmizi.
Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Kurniati Syahdan
14 April 2020
129.421 Kali
30 September 2019
73.415 Kali
24 Februari 2023
68.810 Kali
06 Mei 2020
67.597 Kali
04 Mei 2020
66.267 Kali
23 Agustus 2022
64.457 Kali
07 Maret 2022
42.700 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium