You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan Hargorejo
Logo Kalurahan Hargorejo
Kalurahan Hargorejo

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Musyawarah Kalurahan Khusus: Calon Penerima BLT-DD Periode Oktober-Desember 2020

Administrator 16 Oktober 2020 Dibaca 609 Kali
Musyawarah Kalurahan Khusus: Calon Penerima BLT-DD Periode Oktober-Desember 2020

   Siang itu, Kamis (8/10/2020) pukul 09.00 WIB, segenap jajaran pemerintahan Kalurahan Hargorejo bersama Babinsa, BPK Hargorejo, Panewu Kokap, pendamping Kalurahan,PKK,,KPKD,keterwakilan dari kelembagaan kalurahan dan tokoh masyarakat mengadakan Musyawarah Kalurahan Khusus. Musyawarah yang diadakan di Aula Kalurahan Hargorejo itu membahas tentang calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2020. Rencananya, bantuan senilai Rp. 300.000,00 per bulan selama 3 bulan tersebut akan dialokasikan untuk 2 orang dari tiap-tiap 16 pedukuhan yang ada di Hargorejo sehingga dari hasil musyawarah disepakati 32 Keluarga Penerima Manfaat yang telah dilampirkan dalam Berita Acara yang selanjutnya menjadi dasar ditetapkannya Peraturan Lurah Hargorejo.
   Panewu Kokap dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kokap Bapak Achmad Zainuri, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lurah wajib melaksanakan penyaluran dana tersebut secara tepat waktu, transparan dan dapat di pertanggung jawabkan. Hal itu merujuk pada surat dari Kemendes No. 2724/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Lurah/Kepala Desa di seluruh Indonesia. Isi dari surat tersebut antara lain tentang penggunaan Dana Desa yang hanya boleh digunakan untuk BLT-DD, Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT-DD  merupakan prioritas utama. Sedangkan sisa dari Dana Desa yang sudah digunakan untuk penyaluran BLTDD sampai dengan bulan Desember 2020 dipergunakan untuk PKTD sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Afa-c)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.284.048.511,95 Rp 4.338.322.758,00
98.75%
Belanja
Rp 3.930.586.979,00 Rp 4.252.189.549,00
92.44%
Pembiayaan
Rp -86.133.209,00 Rp -86.133.209,00
100%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 20.137.300,00 Rp 20.137.300,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 101.358.032,00 Rp 110.590.000,00
91.65%
Dana Desa
Rp 1.521.025.000,00 Rp 1.521.025.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 202.637.746,00 Rp 251.503.243,00
80.57%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.126.307.115,00 Rp 1.126.307.115,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 1.197.000.000,00 Rp 1.197.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 39.610.100,00 Rp 39.610.100,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 8.823.218,95 Rp 5.000.000,00
176.46%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 7.150.000,00 Rp 7.150.000,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.604.877.519,00 Rp 1.716.760.604,00
93.48%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.056.931.865,00 Rp 1.159.283.470,00
91.17%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 239.476.600,00 Rp 322.991.375,00
74.14%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 896.100.995,00 Rp 900.419.200,00
99.52%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 133.200.000,00 Rp 152.734.900,00
87.21%