Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Dapat Keluhan, Wapres Dorong MUI Keluarkan Fatwa Mudik Haram saat Pandemi Covid-19

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa yang menyatakan bahwa mudik saat Covid-19 hukumnya haram.

Hal itu ia sampaikan saat video conference bersama kepala daerah, Jumat (3/4/2020).

"Kita sudah juga mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik itu haram hukumnya itu," kata Ma'ruf Amin.

Permintaan fatwa musik saat pandemi covid-19 haram itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurutnya, mudik dapat memperluas penyebaran virus covid-19.

Ridwan kemudian mengapresiasi niat Maruf tersebut sebab menurutnya fatwa Ulama bakal lebih didengar oleh masyarakat.

"Nah, kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih denger Pak. karena banyak yang berdalih dengan ayat dan syariat juga. Jadi kalau MUI bisa keluar fatwa, tugas saya sebagai umaro tinggal menguatkan. Seperti waktu fatwa MUI tentang solat Jumat. Waktu saya inisiatif yang nge-bully banyak. Tapi setelah fatwa MUI disebarkan semua turut diam dan mengikuti," katanya.

Ridwan khawatir Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan kesulitan menghadapi pemudik yang dikhawatirkan menularkan Covid-19. 

Ia juga khawatir jumlah alat tes cepat atau rapid test nantinya kurang, karena digunakan untuk mengetes pemudik. 

Untuk itu Ridwan meminta pemerintah pusat melarang mudik  untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dalam catatan kami yang sudah mudik ada 70ribu yang mudik duluan ke Jawa Barat. Artinya kami tiba-tiba mendapatkan 70rb ODP baru. Padahal ODP ini sedang kami tes oleh rapid tes, jadi kalau datang lagi berpuluh-puluh ribu mudik, nanti kami kehabisan alat mengetes untuk meyakinan mereka pemudik sehat. Kenyataannya banyak tidak sehat, Pak Wapres," kata Ridwan.

Ia kemudian mencontohkan ada lansia pasien Covid-19  di Ciamis yang ternyata tertular anaknya yang pulang dari Jakarta.

Larangan mudik saat pandemi covid-19 juga dikeluarkan Kepolisian.

Polri mengeluarkan telegram tentang pelarangan anggota Polri untuk mudik keluar daerah pada Hari Raya Idul Fitri 2020.

Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak Semakin masif saat melakukan mudik, karena saat mudik banyak interaksi dengan orang lain.

"Ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik lebaran bagi personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI," katanya, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (03/04/2020).

Lebih lanjut Argo menyampaikan, dalam surat  anggota Polri dan PNS Polri diminta untuk menjaga jarak saat berkomunikasi tatap muka dan melakukan bantuan kepada masyakarat yang membutuhkan di masa covid-19.

Argo juga meminta anggota Polisi menerapkan pola hidup bersih untuk mencegah tertularnya Covid-19.

"Membantu meringankan beban masyakarat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya, menerapkan perilaku hidup bersih. Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini berkaitan dengan untuk tidak melakukan berpergian keluar daerah atau mudik untuk anggota kepolisian atau PNS polri," pungkasnya.

Oleh : Astri Septiani, Kevin Candra
Editor: Kurniati Syahdan. 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.054.319.997,56
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 2.974.863.459,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 93.065.632,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 163.548.720,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 955.073.719,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 50.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 7.909.526,56
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 6.950.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.360.835.269,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 839.750.495,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 195.757.800,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 445.319.895,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00