Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaran, selama tanggap darurat penanganan Covid-19. Menurut juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra, kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung program pemerintah yang menerapkan menjaga jarak dan tidak berkumpul di tempat umum, yang dapat menjadi sarana penyebaran virus Covid-19.
"Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir. Akan melakukan perpanjangan pajak tersebut, polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus corona. Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak," ujar juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (02/04/2020).
Lebih lanjut Asep menuturkan, Polri saat ini memahami kondisi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran tidak bisa beraktifitas diluar rumah, karena ada pembatasan di luar rumah oleh pemerintah. Selain itu kebijakan penghapusan denda juga akan membuat ringan ekonomi masyarakat di saat sulit.
Oleh : Kevin Chandra
Editor: Rony Sitanggang
14 April 2020
130.113 Kali
24 Februari 2023
75.008 Kali
30 September 2019
74.515 Kali
06 Mei 2020
70.855 Kali
04 Mei 2020
68.563 Kali
23 Agustus 2022
65.225 Kali
26 Juli 2022
46.839 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2605.0.0-premium