You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Sistem Kerja Pamong disesuaikan, seiring Status Tanggap Darurat Bencana.

Administrator 29 Maret 2020 Dibaca 459 Kali

Hargorejo news (29/3/20) Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1245 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kulon Progo tertanggal 24 Maret 2020, Pemerintah Kalurahan Hargorejo telah menetapkan Surat Keputusan Lurah Hargorejo Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pamong dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kalurahan Hargorejo tertanggal 26 Maret 2020.

Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan bahwa pengaturan sistem kerja dengan memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi dan jam pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan presensi face scan.

Sehingga  di dalam lampiran surat keputusan keterwakilan pamong yang bertugas di Kalurahan diatur dengan komposisi 50%  (lima puluh persen) bekerja di kantor dan 50% bekerja di rumah.

Juga tertuang bahwa Pamong yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan. Dan apabila diperlukan karena kepentingan dinas maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.

Keputusan tersebut mulai diberlakukan besok pada hari Senin, 30 Maret 2020. Dengan harapan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan sebelum memasuki ruang pelayanan semua orang harus mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan serta jaga jarak minimal 1 meter (social distance).

“car”

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%