Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Warita Desa - Pemerintah menerapkan protokol transportasi publik untuk mencegah penularan Covid-19.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti mengatakan protokol dibuat untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing atau jaga jarak sosial, dalam upaya memutus penyebaran virus Corona.
Brian mengatakan protokol ini harus dipatuhi dan menjadi acuan oleh semua pengelola dan pengguna transportasi publik.
"Secara garis besar, protokol ini mencakup upaya pencegahan penyebaran virus di dalam kendaraan, antarpenumpang atau pengguna, dan pengelola transportasi publik," kata Sri dalam jumpa pers di Grha BNPB Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Tenaga Ahli Utama KSP, Brian Sri Prahastuti menjelaskan ada empat poin utama dalam protokol transportasi publik ini.
Pertama, semua kendaraan harus menyemprotkan disinfektan secara berkala 2-3 kali sehari. Penyemprotan dilakukan dengan memperhatikan jam-jam sibuk penumpang dan area kendaraan yang sering dipegang.
"Misalnya pegangan pintu kendaraan, sandaran kursi, dan lain-lain," sebutnya.
Kedua, pengelola transportasi publik harus menyediakan cairan pembersih tangan. Selain itu, harus pula disediakan masker untuk mengantisipasi jika ada yang membutuhkan. Terlepas dari itu, masing-masing penumpang harus sadar untuk menggunakan masker sendiri.
Ketiga, pengelola transportasi publik harus menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan Covid-19. Materi ini harus ditaati oleh setiap individu yang ada di dalam kendaraan.
"Seperti imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, yaitu seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik," jelasnya.
Keempat, pengelola transportasi publik harus menerapkan deteksi dini suhu tubuh di area sekitar stasiun, terminal, dan pelabuhan. Selain itu, petugas juga diminta mengatur antrean penumpang pada jarak aman yakni minimal 1 meter.
Sri juga meminta, penyemprotan disinfektan dilakukan di area sekitar transportasi publik yang potensial menularkan virus.
Tak hanya itu, ia juga mewanti-wanti kepada pengelola transportasi publik untuk memperhatikan kesehatan petugasnya.
Pelaksanaan protokol ini akan dipantau oleh Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah. Sri berharap masyarakat ikut serta mematuhi protokol ini demi mencegah penularan virus secara masif di transportasi publik.
"Kementerian Perhubungan dan Pemerintah daerah bertanggung jawab memantau pelaksanaan protokol ini dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan," ujarnya.
Wahyu Setiawan
Editor: Agus Luqman
14 April 2020
129.417 Kali
30 September 2019
73.412 Kali
24 Februari 2023
68.789 Kali
06 Mei 2020
67.588 Kali
04 Mei 2020
66.264 Kali
23 Agustus 2022
64.454 Kali
07 Maret 2022
42.693 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium