Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Warita Desa - Demi mencegah pelemahan ekonomi akibat wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), pemerintah kini sedang menyiapkan kebijakan keringanan pajak penghasilan (PPh).
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi dalam diskusi bertajuk Corona Datang Bisnis Meradang yang digelar di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
"Dari sisi permintaan, kita harap relaksasi PPh ini akan bisa menaikan atau menjaga daya beli. Itu kita berikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh 21, sehingga pekerja akan dapatkan bagian (gaji) secara penuh," kata Edi, seperti dikutip Antara, Rabu (11/3/2020).
Pemerintah Juga Beri Keringanan untuk Pengusaha
Selain untuk pekerja, keringanan pajak serupa juga akan diberikan kepada kalangan pengusaha.
“Supaya para pegawai karyawan yang selama ini membayar PPh 21 sekarang gajinya cukup. Pembebasan PPh 21 dan segala macam itu untuk konsumsi, dan juga untuk pengusaha, PPh Badan UMKM yang lainnya,” jelas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kepada Antara, Rabu (11/3/2020).
Gubernur BI menjelaskan, pemerintah juga akan memberi keringanan untuk pengusaha berupa penyederhanaan aturan ekspor, pengurangan pembatasan impor bahan baku, dan percepatan proses impor untuk 500 importir.
“Inilah stimulus fiskal jilid II yang insyaallah Bu Menteri Keuangan akan mengumumkan detilnya,” kata Perry.
Adi Ahdiat
Editor: Ardhi Rosyadi
14 April 2020
129.409 Kali
30 September 2019
73.400 Kali
24 Februari 2023
68.722 Kali
06 Mei 2020
67.557 Kali
04 Mei 2020
66.253 Kali
23 Agustus 2022
64.447 Kali
07 Maret 2022
42.675 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium