You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan Hargorejo
Logo Kalurahan Hargorejo
Kalurahan Hargorejo

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Dampak Corona, Gaji Karyawan Tidak Dipotong Pajak

Administrator 12 Maret 2020 Dibaca 725 Kali
Dampak Corona, Gaji Karyawan Tidak Dipotong Pajak

KBR, Warita Desa - Demi mencegah pelemahan ekonomi akibat wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), pemerintah kini sedang menyiapkan kebijakan keringanan pajak penghasilan (PPh).

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi dalam diskusi bertajuk Corona Datang Bisnis Meradang yang digelar di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

"Dari sisi permintaan, kita harap relaksasi PPh ini akan bisa menaikan atau menjaga daya beli. Itu kita berikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh 21, sehingga pekerja akan dapatkan bagian (gaji) secara penuh," kata Edi, seperti dikutip Antara, Rabu (11/3/2020).


Pemerintah Juga Beri Keringanan untuk Pengusaha

Selain untuk pekerja, keringanan pajak serupa juga akan diberikan kepada kalangan pengusaha.

“Supaya para pegawai karyawan yang selama ini membayar PPh 21 sekarang gajinya cukup. Pembebasan PPh 21 dan segala macam itu untuk konsumsi, dan juga untuk pengusaha, PPh Badan UMKM yang lainnya,” jelas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kepada Antara, Rabu (11/3/2020).

Gubernur BI menjelaskan, pemerintah juga akan memberi keringanan untuk pengusaha berupa penyederhanaan aturan ekspor, pengurangan pembatasan impor bahan baku, dan percepatan proses impor untuk 500 importir.

“Inilah stimulus fiskal jilid II yang insyaallah Bu Menteri Keuangan akan mengumumkan detilnya,” kata Perry.

 
Author

Adi Ahdiat

Editor: Ardhi Rosyadi

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.284.048.511,95 Rp 4.338.322.758,00
98.75%
Belanja
Rp 3.930.586.979,00 Rp 4.252.189.549,00
92.44%
Pembiayaan
Rp -86.133.209,00 Rp -86.133.209,00
100%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 20.137.300,00 Rp 20.137.300,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 101.358.032,00 Rp 110.590.000,00
91.65%
Dana Desa
Rp 1.521.025.000,00 Rp 1.521.025.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 202.637.746,00 Rp 251.503.243,00
80.57%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.126.307.115,00 Rp 1.126.307.115,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 1.197.000.000,00 Rp 1.197.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 39.610.100,00 Rp 39.610.100,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 8.823.218,95 Rp 5.000.000,00
176.46%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 7.150.000,00 Rp 7.150.000,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.604.877.519,00 Rp 1.716.760.604,00
93.48%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.056.931.865,00 Rp 1.159.283.470,00
91.17%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 239.476.600,00 Rp 322.991.375,00
74.14%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 896.100.995,00 Rp 900.419.200,00
99.52%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 133.200.000,00 Rp 152.734.900,00
87.21%