Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Warita Desa - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
KPCDI menjelaskan pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan Mahkamah Agung terkait pengabulan sebagian permohonan uji materi perpres tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendalaman tersebut terkait kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab tahun lalu mengalami defisit cukup dalam.
Pasalnya pemerintah telah mengucurkan dana bantuan bagi BPJS sebesar Rp 15 triliun. Namun kondisi BPJS hingga akhir tahun lalu masih tetap merugi hingga Rp 13 triliun.
"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ucap Sri Mulyani usai Ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51.000 untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1
Resky Novianto
Editor: Ardhi Rosyadi
Sumber: KBR News
14 April 2020
129.414 Kali
30 September 2019
73.408 Kali
24 Februari 2023
68.780 Kali
06 Mei 2020
67.581 Kali
04 Mei 2020
66.261 Kali
23 Agustus 2022
64.451 Kali
07 Maret 2022
42.689 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium