Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, warita desa- Pemerintah akan menggelar Sensus Penduduk online mulai 15 Februari-31 Maret 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau masyarakat agar melaporkan data dirinya di laman sensus.bps.go.id. Masyarakat juga diminta menyampaikan data secara jujur.
“Perlu dipahami bersama bahwa data harus diisi sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya. Harus bertanggung jawab terhadap data yang diisikan, karena apapun yang diisi oleh masyarakat akan berpulang kembali ke masyarakat,” kata Kepala BPS Yogyakarta Harjana, seperti dilansir Antara, Selasa (11/2/2020).
Data yang akan disensus meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, agama, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, dan status tempat tinggal.
“Sensus secara online bisa diakses melalui telepon selular atau komputer," jelas Harjana.
BPS juga nanti akan menggelar Sensus Penduduk dengan mendatangi masyarakat secara langsung mulai Juli 2020.
Sensus offline ditujukan bagi warga yang belum melaporkan data secara online, atau bila ada data online yang dianggap meragukan.
Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
14 April 2020
129.403 Kali
30 September 2019
73.382 Kali
24 Februari 2023
68.678 Kali
06 Mei 2020
67.531 Kali
04 Mei 2020
66.239 Kali
23 Agustus 2022
64.441 Kali
07 Maret 2022
42.658 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium