Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
Hargorejo, Senin (10/02/2020) Menyikapi Perdes NO 11 THN 2019 yang diundangkan sejak 27 November 2019 tentang larangan membuang sampah disungai warga pedukuhan Sindon, menetralisir daerah aliran sungai Sindon soropadan. Perdes NO 11 Tahun 2019 ini terdiri dari 7 BAB dab & Pasal.
Dalam BAB V Pasal 5 SANKSI yang terdiri dari3 ayat disampaikan bahwa :
Pasal 5
(1) Barang siapa dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Desa ini dikenakan sanksi, peringatan atau teguran pada yang bersangkutan.
(2) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya maka akan difoto dan dipampang di tempat-tempat umum.
(3) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyikapi hal inilah Dukuh Sindon berinisiaatif untuk melakukan sosialisasi perdes ini dengan mengajak warga menetralisir di daerah aliran sungai. Hal ini dilakukan warga pada minggu pagi 8 Februari 2019. Dengan membersihan tumbuhan disekitar sungai, sampah sepanjang sungai sindon soropadan yang hampir sepanjang 450 m . Selain itu warga juga mencegah pendangkalan sungaidengan mengangkat lumpurdaridasar sungai. Hal inidilakukan juga untuk mencegah banjir. (wir)
Sumber : Ahmad Safrudin
14 April 2020
129.414 Kali
30 September 2019
73.406 Kali
24 Februari 2023
68.775 Kali
06 Mei 2020
67.581 Kali
04 Mei 2020
66.261 Kali
23 Agustus 2022
64.450 Kali
07 Maret 2022
42.686 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium