You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Kalurahan Undangkan Perdes NO 11 THN 2019 Warga Sindon "NETRALISIR" Sungai

Administrator 10 Februari 2020 Dibaca 416 Kali

Hargorejo, Senin (10/02/2020) Menyikapi Perdes NO 11 THN 2019 yang diundangkan sejak 27 November 2019 tentang larangan membuang sampah disungai warga pedukuhan Sindon, menetralisir daerah aliran sungai Sindon soropadan. Perdes NO 11 Tahun 2019 ini terdiri dari 7 BAB dab & Pasal.

Dalam BAB V Pasal 5 SANKSI yang terdiri dari3 ayat disampaikan bahwa :
Pasal 5

(1) Barang siapa dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Desa ini dikenakan sanksi, peringatan atau teguran pada yang bersangkutan.

(2) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya maka akan difoto dan dipampang di tempat-tempat umum.

(3) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyikapi hal inilah Dukuh Sindon berinisiaatif untuk melakukan sosialisasi perdes ini dengan mengajak warga menetralisir di daerah aliran sungai. Hal ini dilakukan warga pada minggu pagi 8 Februari 2019. Dengan membersihan tumbuhan disekitar sungai, sampah sepanjang sungai sindon soropadan yang hampir sepanjang 450 m . Selain itu warga juga mencegah pendangkalan sungaidengan mengangkat lumpurdaridasar sungai. Hal inidilakukan juga untuk mencegah banjir. (wir)
Sumber : Ahmad Safrudin

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.421.894.699,00 Rp 3.428.029.699,00
99.82%
Belanja
Rp 3.512.806.699,00 Rp 3.556.005.689,00
98.79%
Pembiayaan
Rp 127.976.678,00 Rp 127.975.990,00
100%

APBK 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 13.600.000,00 Rp 13.600.000,00
100%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 107.710.000,00 Rp 107.710.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.694.238.000,00 Rp 1.700.373.000,00
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 171.785.308,00 Rp 171.785.308,00
100%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 1.087.739.991,00 Rp 1.087.739.991,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 225.000.000,00 Rp 225.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 55.621.400,00 Rp 55.621.400,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan
Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00
100%

APBK 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.589.974.340,00 Rp 1.629.109.212,00
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.092.790.000,00 Rp 1.146.097.200,00
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 410.387.159,00 Rp 404.080.277,00
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 233.545.800,00 Rp 254.660.700,00
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 186.109.400,00 Rp 122.058.300,00
152.48%