Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Warita Desa - Kementerian Luar Negeri mengklaim telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Hal itu terkait masuknya kapal penjaga pantai Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan Natuna, Kepulauan Riau, serta kegiatan penangkapan ikan ilegal atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Sikap Indonesia, ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, diperkuat dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang menegaskan tentang ZEE Indonesia.
Selain itu, klaim historis RRT atas ZEE Indonesia dengan beralasan bahwa para nelayan Tiongkok telah lama beraktivitas di Perairan Natuna bersifat unilateral, dan tidak diakui berdasarkan UNCLOS 1982.
"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Yang kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982. Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu dari UNCLOS 1982. Jadi sudah menjadi kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati," ucap Retno di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (3/1/2020).
Menlu Retno menambahkan, argumen Tiongkok yang beralasan para nelayan telah lama beraktivitas di perairan itu pun sudah dimentahkan oleh Keputusan SCS (Laut China Selatan) Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah 'relevant waters' yang diklaim oleh RRT, karena istilah itu tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
Menlu Retno menegaskan, Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak "nine dash-line" (sembilan garis putus) RRT yang tidak beralasan yang diakui hukum internasional UNCLOS 1982. "Nine dash-line" adalah garis yang digambar oleh pemerintah RRT mengenai klaim wilayahnya di Laut Cina Selatan, meliputi Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan dengan Filipina, Cina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.
"Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT, sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apapun tentang delimitasi batas maritim," kata Retno.
Hari ini, hasil rapat antara Kemenlu bersama Kemenkopolhukam, Kepala Bakamla, Menkumham, dan Menteri Pertahanan menyepakati, intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna dan kegiatan perikanan, yang merupakan hak Republik Indonesia.
Muthia Kusuma
Editor: Fadli Gaper
14 April 2020
129.412 Kali
30 September 2019
73.405 Kali
24 Februari 2023
68.762 Kali
06 Mei 2020
67.577 Kali
04 Mei 2020
66.256 Kali
23 Agustus 2022
64.449 Kali
07 Maret 2022
42.684 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium