Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Warita Desa- Iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik mulai Rabu (1/1/2020), dengan rincian:
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, penaikan harga itu akan membuat 60 persen peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 nonaktif karena tak mampu bayar.
"Kalau kita mengacu ke 30 Juni 2019 yang (nonaktif) 49,4 persen. Jadi dari harga lama saja sudah ada hampir 50 persen (peserta nonaktif). Dengan harga baru, iuran baru, (peserta nonaktif) bisa sampai 60 persen," jelas Timboel kepada KBR, Rabu (1/1/2019).
"Ya, memang mesti kita lihat datanya di pertengahan ataupun di akhir Januari 2020. Karena, untuk kita lihat per tanggal 1 sampai tanggal 10 Januari kan proses pembayaran untuk bulan Januari," lanjutnya.
Berita Terkait: Serikat Pekerja: Iuran BPJS Naik, Daya Beli Masyarakat Turun
Timboel juga memprediksi akan ada sekitar 50 persen peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2, yang menurunkan kelasnya karena merasa keberatan dengan harga baru.
"Akibatnya, upaya pemerintah untuk menekan defisit anggaran pun tidak tercapai sesuai harapan," prediksi Timboel.
Ia pun menyarankan agar DPR melakukan pemantauan terhadap peserta BPJS yang hendak menonaktifkan keanggotaan atau menurunkan kelasnya.
"Kalau DPR Komisi IX mau men-support orang miskin, kalau memang orang ini (peserta BPJS Kesehatan) Kelas 3 memang karena kurang mampu, dicek memang orang miskin, baru dibilang orang ini bisa tetap membayar Rp25.500, tetap supaya tidak keluar dari JKN, selagi dia memang menunggu untuk masuk ke PBI APBN. Bagi orang yang mengaku tidak mampu, tapi setelah dicek dia mampu, tetap harus membayar Rp42 ribu," kata Timboel.
Sebelumnya, DPR Komisi IX menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kepesertaan mandiri. DPR sempat berencana memboikot layanan tersebut.
Tapi, menurut Timboel, sebaiknya DPR mengurungkan pemboikotan itu dan berfokus melakukan pengawasan perbaikan layanan BPJS Kesehatan.
"Yaitu dengan memastikan ada penyempurnaan pelayanan instansi kesehatan yang menerima peserta BPJS," jelas Timboel.
Siti Sadida Hafsyah, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
14 April 2020
129.412 Kali
30 September 2019
73.405 Kali
24 Februari 2023
68.762 Kali
06 Mei 2020
67.577 Kali
04 Mei 2020
66.256 Kali
23 Agustus 2022
64.449 Kali
07 Maret 2022
42.684 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium